Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Terancam Dirampingkan, DPRD NTB Dukung Dinas Koprasi Tetap Berdiri Sendiri

Redaksi Lombok Post • Minggu, 25 Mei 2025 | 12:10 WIB

Anggota DPRD NTB dari Partai gerindra Sudirsah Sujanto
Anggota DPRD NTB dari Partai gerindra Sudirsah Sujanto
LombokPost -- Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD NTB yang tengah menggodok Raperda Restrukturisasi OPD Pemprov NTB tengah mempertimbangkan penggabungan Dinas Koperasi dan UKM dengan Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan.

Di dalam format Raperda perampingan OPD yang tengah digodok, ketiga dinas tersebut akan disatukan.

Namun ada sejumlah pertimbangan yang mendorong Pansus IV DPRD NTB untuk menetapkan Dinas Koperasi dan UKM tetap berdiri sendiri.

Anggota Pansus IV DPRD NTB Sudirsah Sujanto menerangkan akan membahas hal itu secara mendalam dengan OPD terkait Pemprov NTB.

Hal itu atas dasar program koperasi merah putih Prabowo-Gibran yang membutuhkan fokus pengembangan di daerah.

“Di NTB sendiri ada sekitar 1.600 lebih koperasi. Ini menjadi penting untuk kita bicarakan lagi, efisiensi dan efektivitasnya kalau harus digabung dengan Dinas Perindustrian dan Dinas Perdagangan,” kata Sudirsah pada Lombok Post, kemarin (23/5).

Ia menilai penting untuk melihat sinkronisasi program pemerintah pusat dengan daerah. Sehingga Dinas Koperasi dan UKM akan dipertimbangkan kembali. Apakah tetap digabung atau dipisah.

“Nanti kita akan membahas lagi hal ini. Tentu ini lanjutan dari hasil konsultasi dengan Kemendagri dan Kemenpan-RB. Memang tidak ada arahan khusus terhadap hal itu, bisa saja ketiga dinas ini digabung, akan tetapi pertimbangannya lebih pada program nasional yakni program koperasi merah putih,” jelas Sudirsah.

Politisi partai Gerindra itu juga menerangkan jika tahapan pembahasan sudah memasuki tahap akhir. Di mana perubahan struktur dalam Raperda yang baru sudah siap untuk ditetapkan sebagai Perda SOTK.

Ketua Pansus DPRD NTB Hamdan Kasim membenarkan adanya kemungkinan Dinas Koperasi dan UKM berdiri sendiri. Namun pihaknya belum bisa memastikan apakah akan tetap berdiri sendiri atau digabung dengan dua dinas lainnya.

“Itu yang akan kita bahas selanjutnya. Intinya semua ini dilandasi PP nomor 18 tahun 2016 yang menyebutkan kelembagaan dapat dibentuk sesuai dengan rumpun urusan pemerintahan,” ujar Hamdan.

Sejauh ini, secara prinsip dasar dan umum Raperda perampingan OPD Pemprov NTB sudah tidak memiliki persoalan. Hal tersebut juga dibutuhkan.

Baca Juga: Pendaftaran BPUM Hanya di Dinas Koperasi UMKM

Ia menyebut Provinsi Papua Baru yang sudah melakukan perampingan dan hanya memiliki 22 OPD. 

 

 

Editor : Redaksi Lombok Post
#dinas koperasi #DPRD NTB #Sudirsah #KOPERASI MERAH PUTIH #Raperda #opd