Ketua DPRD NTB Hj Baiq Isvie Rupaeda menuturkan hal tersebut di hadapan LSM Kajian dan Advokasi Sosial Serta Transparansi Anggaran (KASTA) NTB dalam hearing soal alokasi DBHCHT di Kantor DPRD NTB, Rabu (11/6) lalu.
Politisi partai Golkar itu menerangkan, pengelolaan DBHCHT seperti yang disampaikan Kasta NTB menjadi masukan penting.
Baca Juga: Dewan Desak Gubernur NTB, Segera Selesaikan Proses Seleksi Direksi Bank NTB Syariah!
“Karena itu kami ingin memastikan pengelolaan DBHCHT ini semakin tepat ke depan sehingga dapat juga memberikan dampak yang lebih baik bagi kesejahteraan petani tembakau di NTB,” kata Isvie.
Dalam hearing tersebut, ia menjelaskan Pemprov NTB mendapatkan DBHCHT dari pemerintah pusat pada tahun 2024 sebesar Rp 420 miliar lebih. Dengan luas areal tanam tembakau rajang di NTB musim tanam tahun 2024 mencapai 10.780,57 hektare.
Perwakilan dari Kasta NTB Lalu Wing Haris menuturkan, selama ini pembagian DBHCHT kurang adil. DBCHT yang jumlahnya mencapai ratusan miliar justru sangat minim dinikmati oleh petani tembakau.
“Ini yang membuat kami merasa perihatin sekali, DBCHT yang jumlahnya ratusan miliar belum sama sekali berpihak kepada petani. Khususnya di dua daerah penghasil utama tembakau di NTB, yaitu Kabupaten Lombok Timur dan Lombok Tengah," kata Haris.
Di saat yang sama, Kepala Bidang Perekonomian dan Sumber Daya Alam Bappeda Provinsi NTB Iskandar Zulkarnain menjelaskan pengelolaan DBHCHT disupervisi oleh pemerintah pusat melalui kementerian terkait. Di mana seluruh tahapan pengelolaan dipantau langsung oleh pemerintah pusat.
“Pengelola DBCHT ini disupervisi langsung oleh Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) serta Kementerian terkait lainnya. Mulai dari tahapan perencanaan hingga evaluasi penggunaan dana tersebut," jelasnya.
Iskandar juga menjelaskan dalam penggunaan DBHCHT, Pemerintah Daerah tidak bisa sembarangan mengalokasikannya. Namun harus mengacu pada regulasi yang ditetapkan pemerintah pusat. Hal itu disampaikan untuk mempertegas bahwa pengelolaan DBCHT di NTB disebut asal-asalan.
"Pemerintah daerah wajib mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72 Tahun 2024 tentang Penggunaan DBHCHT sebagai regulasi utama. Serta surat edaran dari kementerian terkait lainnya sebagai pedoman pelaksanaan," pungkasnya.
Editor : Siti Aeny Maryam