Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Desakan Pemakzulan Gibran Mencuat, Mahfud MD Ungkap 4 Calon Pengganti Wapres

Kimda Farida • Minggu, 15 Juni 2025 | 16:19 WIB
Mahfud MD menyebut empat nama tokoh potensial yang bisa menggantikan posisi Gibran jika benar dimakzulkan (Instagram mohmahfudmd)
Mahfud MD menyebut empat nama tokoh potensial yang bisa menggantikan posisi Gibran jika benar dimakzulkan (Instagram mohmahfudmd)

LombokPost--- Langit politik nasional kembali diselimuti awan gelap.

Polemik seputar posisi Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini semakin tajam dan tak lagi sekadar menjadi perbincangan di balik layar.

Isu ini memanas setelah sejumlah jenderal purnawirawan TNI secara terbuka mengajukan desakan pemakzulan terhadap Gibran ke tiga lembaga tinggi negara: DPR, MPR, dan DPD.

Surat bertanggal 26 Mei 2025 tersebut ditandatangani oleh tokoh-tokoh militer senior, antara lain:

Jenderal TNI (Purn) Fachrul Razi

Marsekal TNI (Purn) Hanafie Asnan

Jenderal TNI (Purn) Tyasno Soedarto

Laksamana TNI (Purn) Slamet Soebijanto

Dalam pernyataannya, para purnawirawan menyebut proses pencalonan Gibran cacat hukum karena diputus oleh pamannya, mantan Ketua MK Anwar Usman, serta mempertanyakan kelayakan dan kapasitas Gibran sebagai mantan Wali Kota Solo yang minim pengalaman di level nasional.

“Dengan pengalaman yang terbatas dan latar belakang pendidikan yang diragukan, sangat naif bagi negara ini memiliki Wakil Presiden yang tidak patut dan tidak pantas,” tegas mereka dalam surat tersebut.

Mahfud MD: Presiden Bisa Ajukan Dua Nama ke MPR

Situasi ini mendapat tanggapan dari Mahfud MD, pakar hukum tata negara dan mantan Menko Polhukam.

Dalam kanal YouTube pribadinya, Mahfud menjelaskan bahwa Presiden Prabowo memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan dua nama calon Wakil Presiden pengganti ke MPR jika Gibran benar-benar dimakzulkan.

“Ini sudah diatur secara konstitusional. Jika Wapres berhalangan tetap atau dimakzulkan, maka MPR akan memilih dari dua nama yang diajukan Presiden,” jelas Mahfud.

4 Tokoh Potensial Pengganti Gibran

Dalam analisisnya, Mahfud menyebut empat nama tokoh nasional yang dinilai berpeluang besar menjadi calon pengganti Gibran.

1. Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) – Mewakili Demokrat, sosok muda namun belum menjadi figur sentral.

2. Puan Maharani – Ketua DPR dari PDIP, simbol kekuatan politik senior dan stabilitas parlemen.

3. Ganjar Pranowo – Mantan Gubernur Jawa Tengah, representasi kekuatan elektoral PDIP pasca pilpres.

4. Anies Baswedan – Mantan capres dan eks Gubernur DKI Jakarta. Meski peluangnya kecil, Mahfud tidak menutup kemungkinan kompromi politik besar.

“Kalau ingin membangun keseimbangan politik, bisa jadi Puan atau Ganjar. Yang dari PDIP-lah,” ujar Mahfud, menyiratkan kemungkinan arah kompromi politik yang tengah dibangun Presiden Prabowo.

Baca Juga: Jokowi Jawab Usulan Pemakzulan Gibran : Presiden-Wapres Itu Satu Paket!

Ujian Pertama Kepemimpinan Prabowo

Isu ini menjadi ujian politik pertama bagi pemerintahan Prabowo-Gibran, yang baru seumur jagung memimpin negara.

Stabilitas politik kini dipertaruhkan, dan publik menanti arah sikap Presiden atas tekanan besar yang datang dari berbagai penjuru, termasuk kalangan militer.

Pertanyaannya kini:

Apakah desakan pemakzulan ini akan benar-benar bergulir ke meja MPR?

Siapa sosok yang akan menggantikan Gibran jika skenario itu menjadi kenyataan?

Apakah ini sinyal lahirnya koalisi baru atau hanya bentuk tekanan untuk perimbangan kekuasaan?

Yang pasti, nama Gibran Rakabuming Raka kini berada di tengah pusaran badai politik terbesar sepanjang kariernya.***

 

 

Editor : Kimda Farida
#calon pengganti Wakil Presiden #Mahfud MD pemakzulan #nama calon wapres #pemakzulan Gibran