Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Dewan Akan Panggil Biro Hukum NTB Terkait Pemprov Kalah Pertahankan Bawaslu dan Gedung Wanita, Bawaslu Siap Pindah

Lombok Post Online • Selasa, 17 Juni 2025 | 18:03 WIB

 

 

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post

LombokPost - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTB menyatakan kesiapannya untuk pindah kantor.

Kendati saat ini Pemprov NTB akan melakukan langkah hukum pada pemilik lahan yang memenangkan sengketa lahan tersebut.

Namun Bawaslu NTB mau tidak mau harus bersiap juga dengan kemungkinan eksekusi lahan oleh pengadilan. 

 Baca Juga: Putusan Kasasi, Penggugat Lahan Pemprov Divonis Bebas, Gedung Wanita dan Bawaslu NTB Terancam Dieksekusi 

Ketua Bawaslu NTB Itratip menerangkan, surat eksekusi pengadilan sebenarnya sudah keluar tahun lalu.

Namun karena pada saat itu tahapan pemilu sedang berjalan, pihaknya meminta dilakukan mediasi dengan pemilik lahan.

Mediasi yang difasilitasi pengadilan itu pun berjalan baik. Pemilik lahan memberikan waktu pada Bawaslu untuk menggunakan kantor tersebut sampai dengan tahapan pemilu selesai. 

 Baca Juga: Bawaslu Rayakan Hari Jadi dengan Sederhana di Tengah Efisiensi Anggaran

“Saat ini Bawaslu sudah berkoordinasi dengan Pemprov NTB untuk mencari kantor-kantor yang merupakan aset Pemprov untuk kami pinjam pakai. Dalam sepekan lalu, sudah ada sejumlah pemeriksaan fisik yang kami lakukan,” kata Itratip pada Lombok Post, Senin (16/6). 

Selanjutnya, Itratip menyerahkan sepenuhnya pada Pemprov NTB.

Namun ia juga berharap dapat segera mendapatkan tempat baru jika dalam kondisi tertentu pemilik meminta sewa pakai pada Bawaslu atas lahannya tersebut.  

“Saat ini dalam proses pencarian. Kami terus berkomunikasi dengan pemerintah Provinsi soal ini,” jelasnya. 

Komisi I Akan Panggil Biro Hukum

Wakil rakyat di DPRD Provinsi NTB angkat bicara tentang kasus Pemprov NTB yang akan kehilangan aset yang sangat setrategis yakni lahan tempat berdirinya kantor Bawaslu Provinsi NTB dan Gedung Wanita yang berada di jalan Udayana. 

Kedua aset daerah tersebut hanya tinggal menunggu waktu untuk dieksekusi pengadilan. Pasalnya Pemprov NTB dalam proses sangketa aset tersebut pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA) dinyatakan kalah. 

Anggota Komisi I DPRD NTB Suhaimi mengatakan kekalahan Pemprov NTB atas sangketa lahan di jalan Udayana itu menunjukkan kelemahan daerah dalam tata kelola aset. 

 Baca Juga: Pemprov Optimistis Menangkan Sengketa Lahan Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB

“Saya curiga BPKAD hanya mencatat saja barang daerah, termasuk tanah itu. Tapi kemudian lupa meneliti dengan baik dan memperkuat diri dengan dokumen-dokumen asal usul kepemilikan dan segala macamnya," kata Suhaimi pada awak media.

Politisi PDI Perjuangan itu meyakini kepemilikan aset tersebut tentu tidak didapat secara ilegal oleh pemerintah.

Karena aset tersebut sudah lama ditangan Pemprov. Namun ia menduga adanya kelalaian dalam pengelolaan. Termasuk dari sisi pelacakan asal-usul yang kemudian menyebabkan aset tersebut bersengketa lalu jatuh ke tangan pihak lain. 

 Baca Juga: Pemprov Bersiap Ajukan PK Kedua, Sengketa Aset Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu

“Saya sangat yakin, itu tidak mungkin pemerintah Provinsi dulu mendapat tanah ini dengan cara yang ilegal, dengan cara-cara yang tidak baik. Tapi curiganya saya, aset ini tidak pernah diurus dengan baik,"  tegasnya. 

Karena itu, pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan menindaklanjuti permasalahan tersebut dengan serius. Dalam waktu dekat Komisi I akan mengagendakan untuk memanggil dan mengklarifikasi OPD terkait, dalam hal ini Biro Hukum Pemprov NTB. 

“Kita pasti akan segera panggil itu (Pemprov) untuk kita sama-sama tau problemnya di mana. Apakah problem teknis, atau ada problem lain. Jangan sampai aset-aset daerah yang lain juga mengalami hal yang sama dikemudian hari,” pungkasnya.

 

Playstore Lombok Post
Playstore Lombok Post

Sebelumnya Mahkamah Agung (MA) memenangkan gugatan I Made Singarsa atas lahan tempat berdirinya Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu NTB. Meski kalah di tingkat kasasi, pemprov bersiap menempuh jalur hukum lain untuk merebut kembali aset tersebut.

Kepala Biro Hukum Setda NTB Rudi Gunawan menuding putusan kasasi tersebut terindikasi dipengaruhi praktik mafia tanah. “Kuat dugaan kami adanya indikasi permainan dari mafia tanah yang memengaruhi putusan tersebut,” terangnya, Jumat (13/6).

Ia mengungkapkan, saat perkara perdata ini bergulir pada 2019, dirinya masih aktif di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB. Saat itu, posisi Pemprov NTB yang diwakili oleh tim kuasa hukum sebelumnya adalah sebagai tergugat.

Kini, menyikapi kekalahan tersebut, tim kuasa hukum Biro Hukum Setda NTB bertekad melakukan perlawanan. Pemprov akan menggugat balik I Made Singarsa dengan posisi sebagai penggugat.

“Karena kami yakin, kalau surat yang digunakan terdakwa I Made Singarsa, memang palsu, berdasarkan kesaksian dari ahli bahasa yang menemukan bahwa ada dua jenis ejaan yang digunakan dalam surat tersebut yang tidak mungkin ada dalam satu surat,” tegasnya.

BUKAN MILIK PEMPROV LAGI: Bawaslu Provinsi NTB tengah mencari lokasi kantor baru setelah kantor lamanya yang ada di jalan Udayana Kota Mataram saat ini bukan lagi menjadi milik Pemprov NTB.
BUKAN MILIK PEMPROV LAGI: Bawaslu Provinsi NTB tengah mencari lokasi kantor baru setelah kantor lamanya yang ada di jalan Udayana Kota Mataram saat ini bukan lagi menjadi milik Pemprov NTB.

Pada tahun pembuatan surat itu, ejaan yang berlaku adalah Ejaan Suwandi. Namun dalam dokumen tersebut, juga ditemukan penggunaan Ejaan yang Disempurnakan (EYD) yang saat itu belum berlaku.

Selain itu, saat proses penyidikan masih berjalan di Polda NTB, terdakwa secara sadar telah membuat pernyataan di hadapan notaris, yang isinya mengakui bahwa tanah Gedung Wanita dan Kantor Bawaslu bukan miliknya.

“Terdakwa hanya disuruh mengakui atau dimanfaatkan oleh H Patoni dan seorang mantan pejabat di pemprov, dan tidak layak saya sebutkan namanya karena yang bersangkutan sudah almarhum,” kata Rudi.

Menurutnya, akta pernyataan tersebut sah secara hukum dan dapat menjadi dasar bagi Pemprov NTB untuk mengajukan gugatan perdata baru. Dua opsi yang tengah dipertimbangkan adalah gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atau gugatan pengembalian hak milik atas tanah (revindikasi).(tih/yun/r2)

Editor : Pujo Nugroho
#Bawaslu #Lahan #sengketa #eksekusi #NTB #pengadilan