WTP ke-14 berturut-turut sejak tahun 2011 diterima Pemprov NTB dalam rapat paripurna DPRD NTB dalam rangka penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI terhadap laporan keuangan daerah Provinsi NTB tahun 2024 di kantor DPRD NTB, Kamis (19/6).
Ketua I BPK RI Nyoman Adhi Suryadnyana menyampaikan pendapat atas kewajaran laporan keuangan memperhatikan empat hal, meliputi: keseragaman standar akuntansi pemerintahan; Kecukupan kecerahan; kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan efektivitas sistem pengendalian internal.
Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK atas Laporan Keuangan Pemprov NTB pada tahun 2024, BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).Dan ini yang ke-14 pada akhirnya, kata Nyoman saat menyampaikan laporannya.
Dalam kesempatan yang sama, Nyoman menegaskan jika opini WTP merupakan hal biasa. WTP merupakan hal yang seharusnya sudah diraih oleh pemerintah daerah.
“Karena tidak bisa itu jika diterima secara wajar dengan diturunkan, dan apalagi tidak wajar,” terangnya.
Selain itu, Nyoman juga menyampaikan sejumlah catatan atas opini WTP yang diberikan pada Pemprov NTB.
Ia berharap opini yang diberikan dapat terus dipertahankan untuk pengelolaan keuangan yang jauh lebih baik di depannya.
Sementara itu, Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda menyampaikan terima kasih kepada BPK RI atas telah melaksanakan seluruh tugas pemeriksaan laporan keuangan tahun 2024 yang dilaksanakan.
Menurutnya, BPK RI, selain menjalankan tugas konstitusi, pemeriksaan laporan keuangan yang dilakukan BPK juga membantu legislatif dalam menjalankan fungsi dibidang anggaran.
“Selanjutnya DPRD NTB akan mengkonfirmasi laporan BPK RI ini. Sekali lagi kami mengucapkan terima kasih pada BPK RI atas kerja kerasnya yang telah menyelesaikan LHP Pemprov NTB tahun anggaran 2024 tepat pada waktunya,” kata Isvie.
Dalam acara tersebut, hadir Gubernur dan Wakil Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Indah Dhamayanti Putri. (tih)
Editor : Kimda Farida