LombokPost–Panitia Khusus (Pansus) rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) sudah merampungkan pekerjaan.
Saat ini pembahasan raperda yang menjadi inisiatif Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sudah tuntas.
Hasil fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga sudah tuntas.
"Tahapannya tinggal menunggu diparipurnakan saja," kata Ketua Pansus Hamdan Kasim, Selasa (24/6).
Disampaikan, ada beberapa hal krusial dalam SOTK hasil pembahasan. Yaitu terkait penamaan nomenklatur baru dalam organisasi perangkat daerah (OPD).
Dalam regulasi itu terdapat dua OPD yang akan berdiri sendiri. Yaitu Dinas Koperasi dan Dinas Kebudayaan.
"Ini karena kita mengikuti kebutuhan pemerintah pusat dan menyukseskan Asta Cita Presiden Prabowo," tegasnya.
Dinas Koperasi, contohnya. OPD ini dibentuk untuk mengawal Asta Cita Presiden Prabowo Subianto terkait pembentukan Koperasi Merah Putih (KMP).
Maka harus instansi yang mengawal hingga ke bawah.
"Maka dibentuk Dinas Koperasi sebagai OPD baru. Tapi pengelolaan UMKM juga melekat di Dinas Koperasi," jelas Hamdan.
OPD lain yang betul-betul baru Dalah Dina Kebudayaan. Ini mengikuti adanya Kementerian Kebudayaan di pemerintah pusat.
Dinas Kebudayaan diharapkan menjadi ujung tombak dalam melestarikan budaya, seni maupun adat istiadat khas NTB.
Perubahan lain menyangkut perubahan nama Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Kata "Pengelolaan" akan dihapus sehingga menjadi Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Adapun perubahan judul itu, ujar Hamdan, adalah perintah Permendagri.
Penamaan judul Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) juga sedikit brubah. Kata "Pengelolaan" dihapus sehingga menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
"Walaupun dihapus fungsinya sama. Tidak mempengaruhi fungsi," papar Hamdan.
Selain itu, penggabungan OPD yang sudah lama terdengar adalah Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB).
Dinas yang identik dengan persoalan perempuan dan anak itu positif dimerger ke Dinas Sosial (Dinsos).
Disampaikan, pihaknya tidak menghapus DP3AP2KB. Tapi urusan Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak akan diperkuat ke Dinsos. Sedangkan fungsi Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana akan dimasukkan ke Dinas Kesehatan.
"Prinsipnya pembahasan sudah tuntas 100 persen. Sekarang tinggal pengesahan yang kami ajukan jadwalnya akhir Juni ini," tandas politikus muda Partai Golkar itu.
Ketua Badan Pembetukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB Ali Usman Ahim membenarkan pembahasan Raperda SOTK sudah tuntas.
Tahapan berikutnya, tinggal diajukan ke Badan Musyawarah (Bansus) untuk dijadwalkan dalam sidang paripurna.
"Sejak awal memang target pembahasan tuntas Juni. Karena ini cukup mendesak untuk dijalankan oleh Pemprov NTB," ujar Ali Usman.
Editor : Akbar Sirinawa