LombokPost – DPRD NTB menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan pemilu daerah atau lokal.
Pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, pemilihan DPR RI dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).
Sedangkan pemilu daerah meliputi pemilihan DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota serta kepala daerah yang meliputi pemilihan gubernur, bupati dan wali kota.
"Karena ini sudah menjadi putusan MK, sebagai ketua fraksi Golkar saya menanggapinya positif saja," kata Ketua Fraksi Golkar DPRD NTB Hamdan Kasim, Jumat (27/6).
Disampaikan, putusan MK bersifat final dan mengikat. Sehingga putusan mahkamah bisa langsung menjadi produk hukum yang berlaku.
"Tapi tentu kita harus menunggu revisi UU terkait oleh DPR RI melalui Komisi II. Dan putusan MK ini juga sudah direspon oleh komisi II (DPR RI, Red," paparnya.
Disampaikan, sedikitnya ada dua UU yang perlu revisi. Yaitu Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3. Serta UU Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Nah, dalam putusannya, MK mengusulkan pemungutan suara pemilu nasional dipisah dan diberi jarak paling lama 2 tahun 6 bulan dengan pemilu lokal.
Jika regulasi ini langsung berlaku, artinya pemilu nasional akan berlangsung 2029 dan pemilu lokal 2031. Termasuk di antaranya pemilihan DPRD NTB, DPRD kabupaten/kota maupun pilkada se-NTB.
"Dari putusan MK ini pileg DPRD berpotensi tahun 2031. Sehingga saya melihat hampir pasti (jabatan anggota DPRD, Red) diperpanjang sampai 2031," papar Hamdan.
Menurutnya, tidak ada pilihan lain. Dengan konsekuensi itu, klausul dalam regulasi UU MD3 juga harus diubah terkait masa jabatan DPRD yang berbunyi selama lima tahun. "Ini tidak ada pilihan lain. Masak mau angkat Plt DPRD ribuan orang se-Indonesia. Kan nggak mungkin," imbuhnya.
Ketua Fraksi Gerindra Sudirsah Sujanto juga menyambut positif putusan MK itu. Dengan pemisahan sistem pemilihan tingkat nasional dan lokal, kata dia, akan memudahkan rakyat dalam memilih.
"Dengan pemisahan ini agak sedikit memudahkan masyarakat pemilih. Karena kemarin saat berbarengan lima kartu suara cukup membuat masyarakat bingung," ujarnya.
Terkait perpanjangan masa jabatan DPRD sampai 2031, Sudirsah mengaku tidak mau berkomentar banyak. Pihaknya menyerahkan sepenuhnya pada regulasi. Anggota DPRD NTB, kata dia, akan mematuhi apapun keputusan undang-undang. Termasuk kemungkinan jabatan DPRD diperpanjang dari 2029 hingga 2031.
"Sebab setelah ini kan putusan MK akan ditindaklanjuti oleh Komisi II DPR RI. Seperti apa meramu pola pemilu ini kita serahkan di komisi II. Termasuk masa jabatan DPRD," tegas politikus asal Kabupaten Lombok Utara itu.
Anggota DPRD NTB Ahmad Dahlan menilai ada banyak keuntungan dengan pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal. Bagi penyelenggara pemilu bisa maksimal menyiapkan pemilihan yang lebih berkualitas. Penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu bisa fokus menyiapkan pemilihan nasional dan pemilihan lokal. "Beban penyelenggara akan berkurang," katanya.
Selain itu beban pemilih juga akan berkurang. Selama ini pemilih cendrung dibuat repot dan bingung. Karena harus mencoblos lima kertas suara sekaligus. Yaitu pilpres, DPR RI, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota. "Kalau dipisah kan cukup tiga kertas suara. Sehingga beban pemilih berkurang," tandas Ketua DPD Hanura NTB itu.
Dukung Putusan MK, Pisahkan Pemilu Nasional dan Daerah
Anggota DPRD Kabupaten Lombok Barat dari Fraksi Demokrat, Robihatul Khairiyah, menyatakan dukungan penuh terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XXII/2024 yang mengamanatkan pemisahan penyelenggaraan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah mulai 2029 dan 2031.
“Putusan ini adalah angin segar bagi demokrasi kita. Format pemilu serentak lima kotak selama ini menimbulkan kerumitan teknis, membebani penyelenggara, serta melemahkan proses kaderisasi partai politik," ujar Robihatul, Jumat (27/6).
Dengan format baru, partai memiliki ruang lebih sehat untuk membina kader, dan rakyat tidak bingung dengan tumpukan surat suara. Sebagai kader Partai Demokrat, Robihatul menegaskan bahwa demokrasi yang inklusif dan berpihak pada rakyat menjadi semangat utama dalam memperjuangkan sistem politik yang lebih baik.
Menurutnya, penataan ulang jadwal pemilu akan meningkatkan partisipasi publik, memperkuat pelembagaan politik, serta menyederhanakan sistem pemilu.
“Ini bukan sekadar soal teknis, tapi soal kedaulatan rakyat dan keberlanjutan demokrasi yang sehat. Saya mendukung penuh agar revisi undang-undang terkait Pemilu dan Pilkada segera dilakukan untuk memastikan arah baru yang lebih adil dan efektif,” kata politisi perempuan asal Narmada tersebut.
Robihatul, politisi perempuan alumnus Universitas Mataram, juga berkomitmen untuk menyosialisasikan skema baru pemilu ini kepada masyarakat. “Sebagai wakil rakyat, tugas saya bukan hanya di ruang rapat, tapi juga memastikan rakyat memahami perubahan penting ini dan merasa memiliki proses politiknya,” ungkapnya.
Dengan putusan MK ini, Pemilu Nasional akan tetap digelar pada 2029 untuk memilih Presiden, DPR, dan DPD. Sementara Pemilu Daerah direncanakan berlangsung pada 2031 untuk memilih kepala daerah serta anggota DPRD tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Robihatul menambahkan bahwa putusan MK ini tidak otomatis berlaku pada Pemilu 2029. Revisi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada diperlukan agar putusan ini dapat diterapkan. “DPR, Presiden, dan KPU wajib menindaklanjuti putusan ini, karena tafsir MK bersifat final dan mengikat,” tegas politisi berusia 38 tahun ini. (mar/ton/r2)
Editor : Siti Aeny Maryam