Dalam Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024, ditegaskan bahwa pemilu nasional seperti Pilpres, DPR RI, dan DPD RI harus digelar terpisah dari pemilu lokal, seperti Pileg DPRD dan Pilkada.
Jeda waktu antara keduanya ditetapkan paling singkat dua tahun dan paling lama dua setengah tahun.
Ketua DPR RI Puan Maharani mengungkapkan bahwa seluruh fraksi di DPR dan jajaran pimpinan lintas partai tengah mengkaji secara mendalam implikasi dari putusan MK tentang pemisahan pemilu DPR dan DPRD ini.
“Semua partai, termasuk kami di pimpinan DPR, masih mengkaji putusan tersebut di internal masing-masing. Tentu ini berdampak ke semua partai,” kata Puan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (3/7).
Dengan demikian, sistem pemilu lima kotak serentak yang berlaku pada 2019 dan 2024 dipastikan tidak akan digunakan lagi pada Pemilu 2029 mendatang. Artinya, Pileg DPRD dan Pilkada kemungkinan baru akan digelar tahun 2031.
Menurut Puan, DPR akan membahas implikasi putusan MK ini secara komprehensif, termasuk konsekuensinya terhadap sistem kepemiluan nasional dan keberlangsungan partai politik.
“Sebagai partai politik, kami akan rapat koordinasi baik secara formal maupun informal untuk menyatukan sikap terhadap putusan MK ini,” tambahnya.
Tak hanya itu, Puan juga menyebut bahwa DPR tengah mengkaji apakah putusan MK ini bertentangan dengan konstitusi UUD 1945, karena aturan dasar menyatakan bahwa pemilu seharusnya dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
“Kita masih kaji hal tersebut, apakah ada pelanggaran terhadap Undang-Undang Dasar. Karena dalam konstitusi, pemilu memang diatur berlangsung lima tahun sekali,” pungkasnya.
Editor : Redaksi Lombok Post