LombokPost – Wakil rakyat mendukung langkah Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang akan melakukan moratorium hibah aset.
Hal ini untuk menghindari berkurangnya aset dan kekayaan daerah.
Juga menghindari kehilangan kekayaan daerah yang dapat berkurang akibat hibah yang tidak terkontrol.
"Kami setuju dengan moratorium hibah. Ini sambil menata aset yang belum terdata dengan baik," kata Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi, Senin (21/7).
Disampaikan, seluruh aset daerah harus didata terlebih dahulu. Semua harus tercatat dengan baik.
Moratorium hibah aset, ujar dia, untuk memastikan pemanfaatan aset daerah lebih optimal.
"Kalau pinjam pakai masih bisa. Silakan. Asalkan jangan diberikan hibah," ujar Sambirang.
Menurutnya, pengelolaan aset selalu menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP).
Apalagi nilai aset terus menyusut. Menurutnya, penurunan nilai aset terjadi karena banyak tanah milik Pemprov NTB yang belum bersertifikat, tumpang tindih, atau bahkan dalam sengketa.
"Makanya kami mendorong audit tuntas soal aset ini. Sejauh ini, banyak aset yang tidak produktif. Kepemilikan aset juga tidak jelas," ungkapnya.
Anggota Komisi III DPRD NTB Akhdiansyah meminta BPKAD untuk melakukan sensus atau audit aset daerah.
Ini agar pemprov bisa memetakan dengan jelas mana aset aktif, pasif dan aset produktif.
Harus diletakkan juga aset-aset yang status hukumnya tidak jelas atau mengambang.
"Sensus aset ini salah atau rekomendasi kami ke BPKAD. Prinsipnya kami mendorong BPKAD meningkatkan kinerjanya sebagai pilar utama manajemen keuangan daerah NTB," tegas Akhdiansyah.
Terpisah, Kepala BPKAD NTB Nursalim menyampaikan pihaknya akan menindaklanjuti rekomendasi Komisi III DPRD NTB.
Pemprov berkomitmen untuk memaksimalkan semua aset daerah. Mulai dari tanah, bangunan, hingga kendaraan dinas.
Dikatakan, pihaknya segera melakukan konsolidasi aset melalui sensus aset.
"Tentu seperti dorongan DPRD ini untuk mendongkrak potensi pendapatan asli daerah (PAD). Kami akan sensus seluruh aset daerah," ujar Nursalim.
Sasaran sensus, sambung dia, meliputi seluruh kekayaan milik daerah yang memiliki nilai ekonomi.
Seperti aset tanah, bangunan, dan gedung. Pemanfaatan lahan akan dimaksimalkan untuk menambah PAD.
"Seperti harga sewa yang terlalu rendah mungkin akan kami review lagi, karena tidak memberi banyak manfaat bagi pendapatan," jelas Nursalim.
Lahan milik Pemprov NTB tersebar di berbagai daerah, seperti Lombok Barat (Lobar), Lombok Tengah (Loteng), Lombok Timur (Lotim), hingga Pulau Sumbawa seperti Kabupaten Dompu.
Setelah pendataan selesai, aset yang masih menganggur akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.
"Supaya ini bisa memberi nilai tambah untuk PAD NTB," tandas Nursalim. (mar/r2)
Editor : Jelo Sangaji