LombokPost – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 disetujui DPRD NTB dengan sejumlah catatan penting.
Regulasi itu ditetapkan sebagai peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna yang digelar di Kantor DPRD NTB, Rabu (30/7).
"Apakah rancangan peraturan daerah (Raperda) atas pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2024 bisa disetujui?" tanya Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda saat memimpin rapat. "Setujuuuuu," jawab anggota dewan yang dilanjutkan dengan ketukan palu sidang oleh Isvie.
Isvie menjelaskan, realisasi pendapatan Pemprov NTB sepanjang 2024 mencapai Rp 6,621 triliun.
Sedangkan belanja dan transfer daerah sebesar Rp 6,5 triliun. Sehingga terjadi surplus sebesar Rp 96,5 miliar.
Untuk pembiayaan penerimaan tercatat sebesar Rp 263,9 miliar dan pengeluaran Rp 192,7 miliar, dengan pembiayaan neto mencapai Rp 71,1 miliar. Adapun sisa lebih pembiayaan anggaran (Silpa) tahun 2024 tercatat sebesar Rp 167,6 miliar.
"Dalam laporan realisasi anggaran ini ada catatan rekomendasi dan saran dari DPRD untuk mendapat perhatian dan dilaksanakan oleh Gubernur NTB," jelas Isvie.
DPRD menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024 dengan sejumlah catatan kritis.
Khususnya soal tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (LHP BPK). Baik yang berupa temuan administrasi maupun temuan pengunaan keuangan di sejumlah OPD.
"Temuan BPK itu harus ditindaklanjuti oleh OPD terkait. Jangan sampai tidak," kata Juru Bicara Banggar DPRD NTB Sudirsah Sujanto.
Dijelaskan, sejauh ini belum semua LHP BPK sudah ditindaklanjuti OPD. Hingga kini progres tindak lanjut LHP BPK baru mencapai 70 persen.
DPRD pun meminta Pemprov NTB mempercepat penyelesaian seluruh temuan dalam waktu 60 hari sejak LHP dibacakan.
DPRD juga berharap Biro Hukum Setda NTB bisa melaporkan beberapa sengketa atau kasus yang sedang ditangani.
"Ini bertujuan untuk melihat seberapa besar kebutuhan anggaran yang dapat disediakan dalam rangka menyelesaikan kasus sengketa yang sedang diproses," papar Sudirsah.
Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil mengatakan banyak sekali catatan kritis yang disampaikan dewan.
Mulai dari soal pendapatan, belanja hingga keberhasilan program kerja OPD selama 2024. Termasuk salah satu titik tekan terkait hasil tindak lanjut LHP BPK.
Menurutnya, LHP BPK ini penting untuk menjadi bahan evaluasi di tahun-tahun berikutnya. Termasuk APBD tahun ini.
"Predikat WTP (wajar tanpa pengecualian, Red) kalau tidak diikuti dengan kualitas belanja dan pelayanan publik," jelas Agil.
Dijelaskan, DPRD memiliki hak budgeting dan pengawasan.
Sehingga pihaknya meminta ada audit ulang di sejumlah OPD yang terdapat temuan BPK.
Seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud), RSUP NTB, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD).
"Ini beberapa OPD yang paling sering bermasalah. Kamo minta ada uji petik realisasi belanja dan kroscek fisik," papar politisi PKS itu.
Editor : Siti Aeny Maryam