LombokPost – Wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) oleh anggota DPRD langsung memicu pro kontra di kalangan partai politik (parpol).
Usulan itu pertama kali dilontarkan secara terbuka oleh Ketua Umum PKB Abdul Muhaimin Iskandar dalam peringatan Hari Lahir (Harlah) PKB ke-27 di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan pada 23 Juli lalu.
Dikatakan, pilkada melalui DPRD perlu didorong sebagai bentuk perbaikan sistem politik nasional.
Perubahan itu bisa dilakukan melalui revisi Undang-Undang (UU) Sistem Politik Nasional.
"Kami mengusulkan berbagai penyempurnaan tata kelola politik nasional. Perlu dibuat satu perundang-undangan dari sistem politik nasional kita. Yang benar-benar kondusif bagi percepatan pembangunan nasional," papar Muhaimin dalam pidatonya.
Salah satu gagasan penyempurnaan tata kelola politik nasional itu dengan pemilihan kepada daerah oleh anggota DPRD.
"Kalau tidak ditunjuk oleh pemerintah pusat, maksimal kepala daerah dipilih oleh DPRD-DPRD di seluruh Tanah Air," ungkapnya.
Gus Muhaimin, sapaan karibnya, mengusulkan dua pola dalam pemilihan kepala daerah. Yaitu, pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan dengan penunjukan oleh pemerintah pusat.
Sedangkan pemilihan bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dipilih oleh rakyat melalui DPRD kabupaten/kota.
"PKB menyimpulkan harus dicari jalan yang efektif antara kemauan rakyat dengan kemauan pemerintah pusat. Sehingga kami mengusulkan dua pola itu," ungkap sosok yang menjabat Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat (Menko PM) itu.
Partai Demokrat masih mempertimbangkan dua opsi tersebut. Apakah pilkada oleh DPRD atau melalui pemilihan langsung.
"Demokrat sedang menampung semua usulan terkait sistem pemilihan dalam pilkada," kata Wakil Ketua Umum Partai Demokrat Dede Yusuf M. Effendi.
Ia menyampaikan bahwa dalam UUD 1945 hanya mengatur perihal pemilu yang demokratis. Bukan penunjukkan secara langsung.
Serta tidak mengatur secara spesifik perihal sistem pemilu yang terbuka ataupun tertutup.
"Yang terpenting adalah secara demokratis. Ini tentu masih didiskusikan secara intens," papar Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.
Sementara itu, PDIP dengan tegas menolak sistem pilkada melalui DPRD. Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus mengatakan partainya menolak keras terhadap gagasan pilkada tidak langsung.
Sistem itu dinilai sebagai ancaman terhadap hak konstitusional rakyat dan kemunduran demokrasi.
"Sungguh aneh kalau hak rakyat untuk memilih pemimpinnya lalu diambil dan diserahkan kepada segelintir elite di DPRD," tegas Ketua DPP PDIP Deddy Yevri Sitorus.
Dia menyebut pemilihan langsung kepala daerah oleh rakyat sebagai buah reformasi yang tidak boleh dicabut begitu saja.
Di sisi lain, pemilihan kepala daerah oleh DPRD bukan hanya membuka ruang transaksional politik, tapi juga berisiko memperbesar intervensi kekuasaan.
"Kalau pilkada dilakukan oleh DPRD, instrumen negara bisa ikut campur. Itu sangat berdampak pada stabilitas politik nasional," tegas anggota DPR RI itu. (mar/r2)
Editor : Kimda Farida