LombokPost – DPRD NTB benar-benar membuktikan diri sebagai mitra yang sejajar dengan Gubernur dan Wakil Gubernur.
Bukan hanya kewenangan, tapi juga menyangkut hak keuangan dan administratif.
Hal itu diatur dalam Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD NTB, yang baru saja disetujui dalam rapat paripurna dewan, Senin lalu (11/8).
Regulasi perubahan itu dibahas DPRD melalui panitia khusus (Pansus) 1 yang dipimpin Hasbullah Muis Konco.
"Perubahan Perda ini mengikuti aturan perundang-undangan di atasnya. Jadi kita lakukan penyelarasan," kata Wakil Ketua Pansus 1 Jamhur, Selasa (12/8).
Ada beberapa poin materi perubahan mendasar dalam rancangan Perda Perubahan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD NTB.
Yang paling menjadi sorotan menyangkut soal kendaraan dinas (Randis) dan rumah dinas (Rumdis) bagi pimpinan maupun anggota DPRD.
Kendaraan dinas ketua DPRD setara dengan standar satuan harga sewa kendaraan perorangan dinas Gubernur.
Berikutnya, kendaraan dinas wakil ketua DPRD setara dengan standar satuan harga sewa kendaraan perorangan dinas Wakil Gubernur.
Terakhir, kendaraan dinas anggota DPRD setara dengan standar satuan harga sewa kendaraan dinas Sekretaris Daerah (Sekda).
"Ini berdasarkan prinsip kepatutan dan berjenjang. Yaitu tunjangan transportasi wakil ketua DPRD tidak lebih besar dari ketua DPRD. Dan tunjangan transportasi anggota DPRD tidak lebih besar dari wakil ketua DPRD," jelas Jamhur.
Dijelaskan, besaran tunjangan transportasi pimpinan dan anggota DPRD itu diatur dalam pasal 18 Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD.
Nah, penyesuaian ketentuan kendaraan dinas tersebut berdampak langsung pada besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan perorangan dinas bagi pimpinan dan anggota DPRD.
Sejauh ini, jelas Jamhur, ketua dan wakil ketua DPRD NTB akan langsung menerima dalam bentuk kendaraan dinas.
Disesuaikan dengan spesifikasi kendaraan dinas perorangan milik Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Kalau anggota kemungkinan dalam bentuk tunjangan transportasi yang disesuaikan dengan harga sewa berdasarkan appraisal. Disesuaikan dengan harga sewa kendaraan dinas Sekda," papar Jamhur.
Begitu juga dengan besaran tunjangan perumahan.
Dalam klausul itu disebutkan bahwa rumah negara pimpinan dan anggota DPRD NTB memperhatikan lokasi rumah dinas jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur sebagai mitra sejajar.
Yakni terletak di jalan provinsi dengan radius paling jauh 3 kilometer dari kantor DPRD NTB.
"Tapi kalau rumah dinas yang dapat hanya ketua DPRD. Wakil ketua dan anggota tidak dapat. Hanya dapat tunjangan perumahan. Ini demi menjaga stabilitas juga," papar Ketua Fraksi PKB DPRD NTB itu.
Anggota Pansus 1 Syamsul Fikri menambahkan pihaknya telah menyetujui perubahan Perda Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD NTB dalam rapat paripurna, Senin lalu (11/8).
Proses itu telah melalui pembahasan secara intensif dimulai sejak pembentukan pansus tanggal 16 Desember 2024.
Dikatakan, Pansus juga telah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke dalam daerah maupun luar daerah.
Kunker dalam daerah salah satunya dilakukan ke Pemkab Lotim.
Adapun kunker studi komparatif ke luar daerah dilakukan ke Provinsi Jawa Timur (Jatim) dan Provinsi Bali.
Juga sudah dilakukan kunjungan konsultasi ke Kemendagri khususnya Direktorat Jenderal (Ditjen) Otonomi Daerah.
"Sehingga berdasarkan hasil fasilitasi oleh Kemendagri tanggal 24 Juli, bahwa seluruh materi perubahan dalam raperda telah disetujui Kemendagri untuk ditetapkan menjadi perda," jelas Fikri.
Dia berdalih, rancangan Perda Perubahan tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD NTB bertujuan meningkatkan peran dan tanggung jawab DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat.
Baik dalam melaksanakan fungsi, tugas, dan wewenang lembaga.
Juga untuk memastikan hubungan dan mekanisme check and balances antara DPRD dan Pemda.
"Bukan untuk gaya-gayaan. Ini demi meningkatkan kualitas, produktivitas dan kinerja DPRD. Serta untuk mewujudkan keadilan dan kesejahteraan," tandas politisi Partai Demokrat itu.
Editor : Kimda Farida