Anggota Komisi VI DPR RI Fraksi PKB, Rivqy Abdul Halim, menilai kebijakan ini dapat membenahi sistem insentif pada perusahaan negara dan mendorong kinerja komisaris agar lebih optimal.
“Komisaris BUMN harus berfokus pada pengawasan dan peningkatan kinerja perusahaan. Tanpa kontribusi nyata, tidak sepantasnya ada bonus tantiem yang diterima,” ujar Rivqy.
Selain menghapus tantiem, Rivqy juga sepakat dengan wacana pemangkasan jumlah komisaris BUMN yang dinilai terlalu banyak.
"Pemangkasan jumlah komisaris merupakan langkah yang tepat. Jumlah komisaris tidak perlu terlalu banyak," jelasnya.
Menurut Rivqy, bonus hanya layak diberikan jika kinerja perusahaan positif dan memberikan manfaat nyata bagi negara serta masyarakat.
"Jadi kalau perusahaannya rugi, direksi juga tidak layak mendapat tantiem. Bonus hanya diberikan jika kinerja positif dan perusahaan memberikan manfaat nyata bagi negara dan masyarakat,” imbuhnya.
Sebelumnya, dalam pidato di Rapat Paripurna DPR RI, Presiden Prabowo menegaskan rencananya tersebut. "Saya hilangkan tantiem. Saya tidak mengerti apa arti tantiem. Itu akal-akalan saja," kata Prabowo.
Tantiem sendiri merupakan bonus yang diberikan perusahaan kepada direksi, dewan komisaris, dan karyawan tertentu, sebagai imbalan atas kinerja dan kontribusi dalam mencapai tujuan perusahaan. Pemberian tantiem ini biasanya diputuskan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) setelah perusahaan memperoleh laba.
Editor : Redaksi Lombok PostSumber : Jawa Pos