LombokPost – Anggota Komisi II DPR RI Fauzan Khalid mendukung penuh penguatan kelembagaan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Caranya dengan memperluas kewenangan dalam pengawasan yang dimiliki lembaga pengawas pemilu itu.
Itu diungkapkan dalam rapat penguatan Bawaslu NTB bersama Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP), Selasa malam (19/8).
"Saya setuju kewenangan Bawaslu harus diperkuat. Mengingat tugas beratnya dalam melakukan pengawasan pemilu dan pilkada," kata Fauzan.
Disampaikan, Bawaslu perlu diberikan kewenangan yang lebih besar.
Termasuk penindakan terhadap potensi pelanggaran pemilu dan pilkada.
Dari hasil evaluasi pelaksanaan Pemilu dan Pileg 2024, dia mengungkapkan banyak persoalan.
Terutama maraknya politik uang yang dinilai sangat mencederai demokrasi.
"Money politic saat ini justru sudah dianggap sebagai sebuah kewajaran," ungkapnya.
Fauzan merasakan hal itu berdasarkan pengalamannya mengikuti Pileg 2024 lalu.
Dikatakan, kegiatan bagi-bagi uang dinilai sebagai sesuatu yang lumrah.
Bukan hanya bagi pemilih dari kalangan masyarakat bawah. Tapi warga yang tergolong kaya pun meminta hal yang sama.
"Justru orang tidak mau memilih kalau tidak ada uang. Rusak kita kalau begini terus," papar mantan Bupati Lombok Barat (Lobar) itu.
Oleh karena itu dia menekankan pentingnya memperkuat pengawasan pemilu dengan memberikan kewenangan yang lebih besar ke lembaga Bawaslu.
Termasuk bisa melakukan penindakan tegas terhadap potensi pelanggaran pemilu maupun pilkada. Khususnya perilaku politik uang.
Baca Juga: Anak Muda Jadi Garda Terdepan Melawan Politik Uang
Di sisi lain, Fauzan juga enggan menyalahkan Bawaslu yang belum bisa mencegah dengan maksimal politik uang di lapangan.
Sebab pelaku money politic juga lebih canggih dalam operasi sehingga sulit untuk ditangkap.
"Jadi penguatan Bawaslu harus dilakukan, baik secara kelembagaan maupun secara internal termasuk ASN yang ada di lembaga Bawaslu," paparnya.
Lebih jauh disampaikan, saat ini muncul fenomena maraknya anggota dewan dari kalangan berlatar belakang pengusaha.
Baik di DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten/kota.
Munculnya fenomena itu, ujar dia, menjadi sinyal bahwa seseorang tidak bisa memenangkan kontestasi tanpa disokong modal yang besar.
"Saya tidak mengatakan pengusaha tidak boleh menjadi anggota DPR bukan begitu. Yang ingin saya sampaikan ini adalah sinyal. Jangan-jangan kalau nggak punya uang orang tidak bisa menang dalam pemilihan. Tidak bisa bisa menjadi DPR, gubernur dan bupati," pungkas mantan Ketua KPU NTB itu.
Editor : Siti Aeny Maryam