LombokPost – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) melakukan penanganan darurat kantor DPRD NTB setelah dibakar massa aksi pada Sabtu lalu (30/8).
Yang ditangani baru gedung sekretariat dewan (setwan) tempat ASN berkantor. Gedung itu masih bisa difungsikan.
"Kami memulihkan fungsi gedung sekretariat agar segera bisa dipakai lagi," kata Kepala Pelaksana (Kalak) BPBD NTB Ahmadi, Selasa (2/9).
Disampaikan, gedung sekretariat DPRD tidak terlalu banyak mengalami kerusakan struktur.
Kebakaran hanya terjadi di lantai satu, persisnya di tempat parkir mobil. Sedangkan lantai 2 dan lantai 3 hanya berupa kerusakan mebeler dan dokumen yang acak-acakan karena ulah demonstran.
"Jadi tinggal dirapikan kembali. Dalam 3-4 hari sudah bisa berfungsi dengan baik lagi," ujar Ahmadi.
Berbeda dengan sekretariat dewan, gedung utama kantor DPRD NTB mengalami kerusakan parah.
Nyaris semua bagian gedung tiga lantai itu ludes terbakar.
Mulai dari ruang pimpinan dewan, ruang fraksi ruang-ruang komisi, hingga ruang paripurna ludes. Bahkan tembok gedung terlihat sudah retak-retak.
Menurut Ahmadi, untuk mengetahui kelayakan fungsi gedung harus melalui pemeriksaan kelayakan struktur bangunan lebih dahulu.
Karena gedung jika sudah mengalami pemanasan biasanya akan terjadi penurunan kekuatan konstruksi. Akibatnya rawan roboh sewaktu-waktu.
"Sehingga harus dites oleh ahli struktur bangunan. Kekuatan konstruksinya seperti apa," jelas Ahmadi.
Nah, hasilnya sangat tergantung rekomendasi tim ahli.
Apakah bisa dilakukan renovasi atau demolition. Jika demolition, berarti dilakukan penghancuran total.
"Kalau tidak bisa dimanfaatkan ya harus dimusnahkan. Artinya harus bangun yang baru," papar Ahmadi.
Pihaknya akan mendatangkan dan meminta pendapat ahli bangunan.
Salah satunya dari Universitas Mataram (Unram) dan kampus lainnya. Pemeriksaan dan pengujian struktur bangunan akan dilakukan dalam waktu dekat ini.
Wakil Ketua DPRD NTB Muzihir meminta pemprov untuk segara mengecek kondisi gedung. Jika memang sudah tidak bisa difungsikan lagi, maka harus segera dilakukan pembongkaran agar lebih steril.
"Nanti akan dilakukan lelang bongkar. Bangunan lama ini diratakan supaya steril demi keamanan," kata Muzihir.
Tapi pembongkaran gedung yang menjadi aset milik daerah juga memiliki prosedur.
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait. Setelah itu dibuatkan berita acara.
"Dengan kondisi rusak berat begini, kami nggak berani membiarkan pegawai masuk ke dalam. Kalau terjadi apa-apa nanti siapa yang bertanggung jawab," pungkas Muzihir. (mar/r2)
Editor : Kimda Farida