Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

KPU Hanya Proses Surat PAW DPRD dari Ketua Dewan, bukan dari Parpol

Umar Wirahadi • Sabtu, 20 September 2025 | 16:57 WIB
Ketua KPU Provinsi NTB Muhamad Khuwailid mengatakan KPU hanya memproses surat PAW anggota dewan dari ketua DPRD bukan dari partai politik.
Ketua KPU Provinsi NTB Muhamad Khuwailid mengatakan KPU hanya memproses surat PAW anggota dewan dari ketua DPRD bukan dari partai politik.

LombokPost – Partai politik (parpol) tidak bisa mengusulkan nama calon anggota legislatif melalui mekanisme penggantian antarwaktu (PAW) ke KPU.

Tapi usulan itu harus datang melalui ketua dewan. Baik ketua DPRD provinsi atau ketua DPRD kabupaten/kota.

Hal itu ditegaskan Ketua KPU Provinsi NTB Muhamad Khuwailid dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan ke KPU NTB.

"Jadi PAW tak bisa serta merta langsung oleh parpol kepada KPU. Kami hanya menindaklanjuti surat permohonan PAW dari ketua DPRD," kata Khuwailid.

Dijelaskan, tahapan awal parpol harus menyampaikan surat permohonan ke ketua DPRD.

Berdasarkan surat masuk itu, ketua dewan akan membawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus). Nah, dari hasil rapat itulah, muncul surat ketua DPRD ke KPU untuk permohonan dilakukan verifikasi. 

"Berdasrakan surat masuk dari ketua dewan ini kami di KPU akan lakukan verifikasi. Siapa sosok pengganti berdasarkan hasil pileg sebelumnya," jelas Khuwailid.

Proses verifikasi akan dilakukan selama lima hari kerja sejak surat masuk dari DPRD.

Dia menegaskan permohonan itu sama sekali tidak dikenakan biaya alias gratis. Itu bagian dari komitmen KPU untuk menegakkan aturan.

"Tapi prinsipnya KPU tidak bisa merespons kalau permohonan datang dari partai parpol. Yang kami tindaklanjuti hanya surat dari ketua dewan," paparnya.

Disampaikan Forum Konsultasi Publik (FKP) Penyusunan Standar Pelayanan pada KPU NTB menjadi wadah partisipatif bagi publik untuk memberikan masukan dalam rangka meningkatkan kualitas standar pelayanan di KPU Provinsi NTB.

Itu menjadi sarana penguatan keputusan KPU NTB yang melibatkan banyak pihak. 

"KPU menyelenggarakan forum konsultasi publik ini untuk menghimpun masukan dari berbagai pihak, demi memperkuat layanan dan membangun budaya kerja yang baik sesuai amanat perundang-undangan," kata Komisioner KPU NTB Mastur.

Disampaikan ada 14 komponen standar pelayanan yang akan ditetapkan dalam surat keputusan KPU NTB.

Mulai dari layanan autentikasi peroleh suara parpol, layanan PAW anggota DPRD, layanan permohonan informasi publik, layanan pengaduan masyarakat, layanan magang perguruan tinggi hingga layanan data pemilih. 

"Berbagai pelayanan ini bagian dari evaluasi kinerja dan mekanisme pengaduan masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas kami," jelas Mastur.

Editor : Siti Aeny Maryam
#pergantian antar waktu (PAW) #ketua dprd #KPU NTB #Anggota Legislatif #partai politik (parpol)