LombokPost – Komisi I DPRD NTB akan memanggil Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB dan Tim Panitia Seleksi (Pansel).
Hal itu buntut dari hasil seleksi terbuka terhadap enam jabatan eselon II yang baru saja dilantik Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Dewan tidak puas dan mempertanyakan sistem meritokrasi yang selama ini digaungkan Gubernur Iqbal.
"Kami akan panggil BKD dan pansel sebagai bentuk evaluasi kami terhadap kinerja mereka," kata Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri, Senin (22/9).
Komisi I DPRD NTB menyampaikan sejumlah catatan kritis dalam proses seleksi terbuka pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov NTB.
Salah satu yang menjadi catatan soal tidak dilantiknya Baiq Nelly Kusumawati sebagai Inspektur Inspektorat NTB.
DPRD beralasan Baiq Nelly Kusumawati yang tak lain kakak kandung Gubernur Iqbal mendapat hasil nilai tertinggi dari pansel.
"Terlepas dari keluarga gubernur, tapi nilai Bu Nelly ini paling tinggi. Tapi kenapa tidak dilantik. Di mana letak meritokrasi itu," tegas Akri.
Dia memahami bahwa Iqbal tidak melantik kakak kandung karena dianggap sebagai tindakan nepotisme oleh publik.
Menurut Akri, hal itu bukan bentuk nepotisme karena sudah melalui seleksi secara terbuka.
Apalagi, Baiq Nelly Kusumawati sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Inspektorat Kota Mataram.
"Kalau nepotisme itu seseorang mengangkat anggota keluarganya tanpa melalui tes dan seleksi. Kalau ini kan sudah melalui seleksi ketat. Jelas-jelas dia punya kemampuan dan pengalaman," ujar Akri.
Ia sebelumnya menjabat sebagai Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu sejak tahun 2022.
"Justru pejabat dari luar daerah yang dilantik. Padahal NTB punya banyak putra daerah yang memenuhi syarat yang tidak kalah hebat," pungkas politisi PPP itu.
Anggota Komisi I DPRD lainnya Azhar mengkritisi keputusan gubernur yang melantik Irnadi Kusuma sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Keputusan itu memancing polemik publik karena eselon II tersebut pernah terbukti bersalah dalam kasus pidana dan dijatuhi hukuman penjara enam bulan dengan masa percobaan satu tahun.
"Saya menduka pemprov kecolongan karena melantik pejabat yang mantan narapidana," cetus Azhar.
Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Mataram, Irnadi terbukti secara sah melakukan tindak pidana penelantaran istri dan anak serta pernikahan tanpa adanya persetujuan istri merupakan pelanggaran hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Undang-undang No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Jo UU No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, Jo Pasal 279 (Ayat 1) KUHP.
Bahkan, kasasi yang diajukan Irnadi ditolak tertanggal 23 Maret 2021, artinya dia harus menjalani pidana enam bulan.
"Mengapa seperti ini. Apakah disengaja atau memang tidak diteliti dulu oleh pansel dan BKD," tegasnya.
Pihaknya memastikan akan segara memanggil Kepala BKD NTB Tri Budiprayitno.
Pihaknya akan mempertanyakan sejumlah kejanggalan dalam proses open bidding Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemprov NTB itu.
"Tentu kami akan evaluasi BKD soal putusan itu," pungkas Azhar.
Editor : Kimda Farida