LombokPost – Rencana Komisi I DPRD NTB yang hendak memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Tri Budiprayitno serta Tim Panitia Seleksi (Pansel) dalam proses seleksi pejabat eselon II mencapai antiklimaks.
Dewan yang awalnya keras tiba-tiba jadi melunak. Itu terjadi usai Komisi I DPRD ditelpon langsung oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
"Memang Pak Gubernur telpon agar suasana menjadi lebih kondusif," kata Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri, Jumat (26/9).
Disampaikan, pihaknya bisa memahami permintaan Gubernur Iqbal untuk menjaga kondusivitas.
Juga sekaligus memberikan waktu kepada pejabat yang bersangkutan untuk menunjukkan kinerjanya.
Gubernur meminta diberikan waktu selama enam bulan untuk menunjukan performa kinerjanya.
"Kita biarkan kalau begitu selama enam bulan ini. Apakah bermasalah atau tidak nanti akan ketahuan," ujar Akri.
Oleh karena itu, Komisi I DPRD yang membidangi urusan pemerintahan tidak jadi memanggil dan meminta klarifikasi BKD serta Pansel.
Padahal sebelumnya mereka ngotot ingin menghadirkan BKD dan Pansel sebagai bentuk evaluasi atas kinerja mereka dalam mengejar seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama.
Diketahui, yang paling menjadi sorotan soal pengangkatan Irnadi Kusuma yang dilantik menjadi Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB.
Irnadi Kusuma pernah menjadi terpidana kasus pidana perkawinan yang divonis enam bulan dengan masa percobaan satu tahun berstatus tahanan kota.
Meski begitu, ia tetap diloloskan dalam seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama hingga dipercaya memimpin DPMPTSP NTB.
Irnadi dilantik bersama tujuh pejabat eselon II lainnya di Pendopo Gubernur NTB pada Rabu (17/9).
Dari delapan pejabat yang dilantik, enam di antaranya merupakan hasil seleksi terbuka pengisian Kepala OPD lingkup Pemprov NTB.
Ada sejumlah hal yang ingin diklarifikasi oleh dewan. Mulai dari dasar hukum kebijakan gubernur hingga transparansi proses seleksi terbuka pejabat eselon II itu.
Selain itu, dewan juga akan meminta laporan detail mengenai mekanisme seleksi terbuka, aturan seleksi, dan poin-poin penilaian yang digunakan.
Apalagi di dalam syarat administratif, peserta harus menyertakan surat keterangan rekam jejak jabatan.
Termasuk di dalamnya berisi poin integritas untuk mengikuti seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama.
Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya sependapat dengan sikap Komisi I. Bahwa pejabat yang bersangkutan harus diberikan waktu untuk menunjukan dan membuktikan kinerjanya.
Waktu yang ideal untuk melihat progres kinerjanya adalah selama enam bulan ke depan.
"Kita beri kesempatan lah. Kalau bagus kita apreasi, kalau tidak bagus bisa dievaluasi nanti," papar Wirajaya.
Editor : Jelo Sangaji