LombokPost – Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda angkat suara terkait hasil gelar perkara Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB yang menaikkan status uang "siluman" pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD NTB ke tahap penyidikan.
Dikatakan, pimpinan dewan tidak akan melakukan intervensi apapun dalam kasus itu.
"Tidak ada kewenangan kami untuk intervensi soal apa yang menjadi keputusan Kejati," kata Baiq Isvie saat ditemui usai rapat paripurna, Jumat (26/9).
Disampaikan, pihaknya akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di Korps Adhyaksa itu. Karena lembaga legislatif dan yudikatif, ucap dia, memiliki kewenangan yang berbeda-beda.
"Kami pada prinsipnya mengikuti saja bagaimana perkembangannya," ujar Isvie.
Diketahui, penyidik Kejati NTB menemukan unsur mens rea atau niat jahat dalam kasus dugaan pokir di DPRD NTB.
Penyidik menyita barang bukti Rp 1,85 miliar dari anggota dewan yang diperiksa. Dengan mengantongi dua alat bukti, kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Terkait barang bukti uang Rp 1,85 miliar yang disita penyidik dari anggota dewan, Isvie mengaku tidak tahu sama sekali.
Dia beralasan tidak ada koordinasi atau pemberitahuan dari penyidik soal pengembalian dana itu.
"Itu (barang bukti uang Rp 1,85 miliar, Red) bukan ranah kami. Kita hormati apa yang dilakukan oleh penyidik," ujar Isvie.
Meski sudah dinaikan ke tahap penyidikan, Isvie berharap tidak mengganggu kinerja anggota legislatif. Dia berharap semua anggota dewan NTB fokus bekerja.
"Saya berharap baik-baik saja semuanya. Saya minta lembaga ini solid. Kita tetap bekerja apa yang menjadi tugas dan fungsi legislatif," papar Wakil Ketua DPD I Golkar NTB itu.
Terkait kemungkinan jika nanti Kejati menetapkan tersangka dari anggota dewan, Isvie berharap tidak sejauh itu.
Tapi pihaknya akan menyerahkan sepenuhnya urusan Penegakan hukum ke kejaksaan.
"Semoga semua (anggota DPRD NTB, Red) baik-baik saja. Tentunya saya berharap semua selesai dengan cepat dan semua baik-baik saja," pungkas Isvie.
Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya menyampaikan hal serupa. Dia optimistis langkah penyidikan oleh Kejati NTB tidak akan menyurutkan semangat anggota dewan untuk bekerja menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan.
DPRD, ujar dia, juga akan menghormati langkah hukum yang dilakukan Kejati NTB.
"Jadi itu kan proses hukum yang harus dihormati. Tidak ada dari kami yang tidak menghormati proses hukum," ujar politisi Gerindra itu.
Seperti diketahui, jaksa menemukan peristiwa hukum selama proses penyelidikan dana pokir DPRD NTB.
Sehingga kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Meksi demikian, Kejati NTB belum menetapkan tersangka hingga kini.
Penyidik sebelumnya sudah memeriksa puluhan anggota DPRD NTB. Termasuk pimpinan dewan. Semua diperiksa sebagai saksi.
Kasus ini bergulir di kejaksaan bermula dari informasi yang menyebutkan adanya bagi-bagi uang sebagai fee dari pokir dewan.
Masing-masing anggota dewan baru akan mendapatkan program atau Pokir senilai Rp 2 miliar.
Namun mereka tidak diberikan dalam bentuk program, melainkan dalam bentuk uang fee sebesar 15 persen dari total anggaran program tersebut. Itu setara dengan sekitar Rp 300 juta.
Tapi dari penelusuran Lombok Post, sejumlah anggota dewan disebut menerima uang fee yang berbeda-beda jumlahnya.
Editor : Jelo Sangaji