LombokPost – Empat anggota DPRD NTB dari PDIP melayangkan nota keberatan atas penetapan Perubahan APBD (P-APBD) 2025.
Keberatan itu menyangkut pada dua komponen belanja daerah. Yaitu pengunaan belanja tidak terduga (BTT) dan pengeluaran penyertaan modal daerah ke BUMD PT Gerbang NTB Emas (GNE) sebesar Rp 8 miliar.
"Jawaban Gubernur (Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Red) yang diwakili Pj Sekda NTB (Lalu Mohammad Faozal, Red) dalam sidang paripurna sebelumnya terkesan tidak komprehensif dengan tidak disertai data- data yang kami kehendaki," kata Abdul Rahim, politisi PDIP.
Padahal, sambung dia, publik berhak mengetahui sejauh mana realisasi dana tersebut. Khususnya pengunaan dana BTT.
Disampaikan, jumlah total BTT dalam APBD murni 2025 awalnya mencapai Rp 500 miliar.
Dalam perkembangannya, ada penggunaan alokasi dana BTT sebesar Rp 484 miliar lebih. Sehingga sisa dana BTT dalam P-APBD 2025 berjumlah Rp 16 miliar.
"Nah ini perinciannya dipakai untuk apa saja. Data ini yang kami minta," cetus Bram, sapaan karib Abdul Rahim.
Dijelaskan, penggunaan dana BTT diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah serta peraturan daerah seperti Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Bahwa BTT hanya diperbolehkan untuk keadaan darurat yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.
Seperti bencana alam, bencana non alam, bencana sosial, kejadian luar biasa, pelaksanaan operasi pencarian dan pertolongan.
Atau untuk mendanai keperluan mendesak yang tidak tersedia anggarannya dan mengakibatkan kerugian yang lebih besar jika ditunda. Serta untuk bantuan sosial yang tidak dapat direncanakan sebelumnya.
Nah, PDIP menduga penggunaan BTT dilakukan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal melalui Peraturan Gubenur (Pergub) Nomor 06 tahun 2025 tentang Pergeseran Anggaran.
Pihaknya mencatat dua kali dilakukan pergeseran anggaran yang di dalamnya terdapat komponen BTT. Pergeseran pertama dilakukan melalui Perkada yang ditetapkan 28 Mei 2025. Total penggunaan dana BTT mencapai Rp 484 miliar.
"Sehingga sisa dana BTT dalam APBD perubahan berjumlah Rp 16 miliar lebih (Rp 16,4 miliar, Red)," paparnya
Menurutnya, penggunaan dan pencairan BTT tidak bisa sembarangan. Harus memenuhi berbagai unsur kedaruratan.
Status keadaan darurat ditetapkan melalui keputusan dari kepala daerah atau instansi terkait tentang status darurat yang diusulkan sesuai peraturan perundang-undangan.
Setiap pengeluaran, ujar Bram, harus didukung oleh bukti-bukti yang sah, seperti kuitansi, dan dokumen lain yang dibutuhkan.
Berikutnya, penggunaan dana BTT wajib dilaporkan dan dipertanggungjawabkan paling lambat satu bulan setelah pencairan dana, dengan rincian penggunaan dan bukti-bukti pertanggungjawaban.
Tapi hingga kini, sambung dia, rincian penggunaan dana BTT belum pernah dilaporkan pada lembaga DPRD.
Padahal, hal ini diperlukan dalam rangka pengawasan sebagai satu entitas pemerintahan yang setara.
"Apalagi, dana BTT yang tidak dilaporkan secara transparan akan rentan menimbulkan persoalan hukum dikemudian hari," tegas politisi asal Sumbawa itu.
Lebih jauh, Juru Bicara Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB Muhammad Aminurlah juga mempersoalkan penggunaan BTT.
Disampaikan, tingginya serapan BTT menimbulkan pertanyaan besar di kalangan dewan. Sebab hingga kini DPRD belum mendapatkan laporan rincian terkait penggunaan anggaran itu.
"Untuk apa saja dialokasikan tentu kami perlu tahu. Semangat BTT hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat dan kebutuhan mendesak," papar politisi PAN itu.
Editor : Siti Aeny Maryam