LombokPost – DPRD NTB mengkritisi masih tingginya porsi alokasi belanja pegawai Pemprov NTB.
Saat ini tercatat mencapai Rp 2,48 triliun atau 38,17 persen dari total APBD NTB 2025.
Padahal, sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pembatasan proporsi belanja pegawai maksimal adalah 30 persen dari total belanja APBD.
"Maka dalam salah satu rekomendasi dewan agar pemerintah menekan belanja pegawai menjadi 30 persen," kata Wakil Ketua DPRD NTB Yek Agil, Senin (29/9).
Disampaikan, alokasi alokasi belanja pegawai sampai 38 Persen lebih masih cukup tinggi.
Oleh karena itu, DPRD meminta pemerintah menyusun roadmap penurunan belanja pegawai secara bertahap agar ruang fiskal lebih sehat.
"Kami minta agar strategi untuk menekan belanja pegawai ini disusun ke depan," paparnya.
Dia mengatakan bahwa dengan adanya merger OPD yang dilakukan oleh Pemprov NTB, diharapkan bisa menghemat ratusan miliar dana dari APBD.
Sehingga langkah kemudian dapat dialokasikan untuk sektor prioritas pembangunan infrastruktur.
Alih-alih menaikkan belanja pegawai, DPRD justru mendorong eksekutif untuk menambah alokasi anggaran belanja modal secara signifikan.
Minimal 15 persen yang diarahkan pada sektor infrastruktur dasar. Seperti perbaikan jalan provinsi, jaringan irigasi, serta pasar rakyat.
"Karena dengan menaikkan modal inilah kita bisa memberikan dampak jangka panjang terhadap perekonomian daerah," jelas Anggota Banggar DPRD NTB Muhammad Aminurlah.
Disampaikan, peningkatan belanja modal akan berimplikasi terhadap laju pembangunan dan pertumbuhan daerah. Khususnya di sektor-sektor produktif.
"Kami mendorong pemerintah melalui OPD teknis untuk aktif melobi pusat agar bisa menghadirkan investasi di daerah," tegas Maman, sapaan karib anggota Komisi III DPRD NTB itu.
Editor : Siti Aeny Maryam