Salah satu RUU yang masuk adalah RUU Perlindungan dan Kesejahteraan Hewan, yang diusulkan langsung oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
Keputusan ini menjadi langkah krusial dalam upaya memperkuat perlindungan hukum terhadap hewan di Indonesia, khususnya terkait praktik perdagangan daging anjing dan kucing.
Usulan ini mendapat dukungan lintas fraksi dari empat partai politik, yakni Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Golkar, Fraksi PAN, dan Ketua Fraksi PDI-P. Dukungan politik yang kuat ini menunjukkan konsensus yang semakin besar untuk menghentikan praktik kontroversial tersebut.
Sejak 2017, DMFI telah beradvokasi di berbagai daerah. Hasilnya, hingga kini, 116 kabupaten/kota serta provinsi di Indonesia telah mengeluarkan surat edaran pelarangan perdagangan daging anjing dan kucing.
DMFI juga telah aktif mengikuti Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Baleg DPR RI sejak 2024. Direktur Nasional Koalisi DMFI, Karin Franken, menegaskan kesiapan mereka. "Kami siap untuk terlibat aktif dalam proses pembahasan bersama DPR RI dan pemangku kepentingan lainnya," kata Franken. Diharapkan, RUU ini dapat mengakomodasi kekhawatiran bersama mengenai isu perdagangan daging anjing dan kucing.(*)
Editor : Redaksi Lombok Post