LombokPost – Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal sudah menekan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Pembentukan Tim Percepatan Gubernur (TPG).
DPRD NTB mengingatkan bahwa pergub itu tidak bisa serta merta diberlakukan tanpa melalui mekanisme fasilitasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Pergub ini harus difasilitasi dulu oleh Kemendagri. Tujuannya agar jangan sampai bertentangan dengan undang-undang di atasnya," kata Anggota DPRD NTB Muhamamd Aminurlah.
Sejauh ini, pihaknya tidak tahu pasti apakah Pergub soal pengangkatan TPG NTB itu sudah diajukan ke Kemendagri atau tidak.
Sebab jika belum, sangat rawan digugat. Karena Pergub harus selaras dan hierarki dengan peraturan perundang-undangan sehingga tidak menimbulkan benturan maupun tumpang tindih kewenangan.
"Pergub harus tunduk pada hierarki perundang-undangan di atasnya," ujar Maman, sapaan karib Muhamamd Aminurlah.
Secara normatif, jelas dia, setiap produk hukum daerah wajib mengikuti Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang telah diubah dengan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Nah, Pergub menempati posisi di bawah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah sehingga tidak boleh melampaui kewenangan di atasnya.
"Jika Pergub bertentangan dengan UU ASN, UU Pemda, atau kepentingan umum, maka bisa dipersoalkan secara politik maupun hukum," cetus politisi PAN itu.
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengatakan pembentukan TPG merupakan kewenangan gubernur.
Tapi ia menekankan pentingnya unsur profesionalitas dalam tim tersebut. Ini untuk memastikan efektivitas kerja dalam mengatasi berbagai tantangan pembangunan di NTB.
"Yang penting profesional sehingga memiliki kecakapan di bidangnya," ujar Baiq Isvie.
Selain dibentuk berdasarkan regulasi yang jelas, ia menekankan agar tim percepatan itu bisa bekerja lebih fokus.
Misalnya dalam upaya percepatan penanggulangan kemiskinan ekstrem di NTB.
"Prinsipnya kami mendukung. Keberadaan tim ini harus memperkuat koordinasi dan percepatan pembangunan di daerah. Dukungan ini bentuk sinergi antara eksekutif dan legislatif," pungkas Wakil Ketua DPD Golkar NTB itu.
Seperti diketahui, Tim Percepatan Gubernur (TPG) NTB terdiri dari 15 orang yang berasal dari berbagai unsur. Mulai dari akademisi, birokrat, dan profesional.
Tim ini dipimpin oleh mantan Ketua Ombudsman NTB, Adhar Hakim sebagai koordinator dan Chairul Mahsul sebagai wakil koordinator.
Para anggota terdiri dari Prayitno Basuki, Dahlanuddin, I Ketut Artastra, Mohamad Taufik Fauzi, Sitti Hilyana, Arum Kusumaningtyas, Giri Arnawa, Akhmad Saripudin, Ahmad Junaidi, Lalu Martawijaya, Lalu Pahrurrozi, Esti Wahyuni, dan Baiq Mulianah.
Editor : Siti Aeny Maryam