Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Akademisi Unram Desak BPK Audit Pergeseran Dana BTT, Masuk Ranah Tipikor?

Umar Wirahadi • Kamis, 9 Oktober 2025 | 13:23 WIB
Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram) Dr Syamsul Hidayat mendorong BPK audit dana BTT untuk menentukan suatu perbuatan terindikasi tindak pidana korupsi (tipikor) atau tidak.
Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram) Dr Syamsul Hidayat mendorong BPK audit dana BTT untuk menentukan suatu perbuatan terindikasi tindak pidana korupsi (tipikor) atau tidak.

 

LombokPost – Kasus pergeseran dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam APBD NTB 2025 semakin menjadi isu liar.

Selain masuk kategori penyalahgunaan wewenang, pergeseran BTT yang mencapai Rp 500 miliar juga memantik dugaan adanya unsur tindak pidana korupsi (tipikor) dalam kasus itu. 

Wakil Dekan II Fakultas Hukum Universitas Mataram (FH Unram) Dr Syamsul Hidayat menjelaskan untuk menentukan suatu perbuatan yang terindikasi tindak korupsi harus memenuhi sejumlah unsur sebagaimana dimaksud di dalam Undang-Undang (UU) Tipikor.

Yaitu UU 31 Tahun 1999 sebagaimana yang sudah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

"Misalnya di pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor yang mengatur tentang tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara," jelas Dr Syamsul Hidayat. 

Disampaikan, yang dimaksud merugikan keuangan negara bisa dalam berbagai bentuk. Seperti memperkaya diri sendiri, memperkaya orang lain atau memperkaya korporasi. 

Nah, untuk mengetahui kerugian keuangan negara, harus dibuktikan dengan dilakukan audit.

Hasil audit akan diketahui jika misalnya terjadi mark up, ada proyek fiktif, suap atau gratifikasi. 

"Itu akan terlihat dalam pelaksanaan audit. Kalau hasil audit menyebutkan ada kerugian keuangan negara maka lengkaplah unsur tindak pidana korupsi sebagai yang dimaksud pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor," papar Syamsul. 

Karena belum ada audit dari pihak berwenang, sambung dia, pergeseran BTT tidak bisa disebut memiliki unsur tindak pidana korupsi.

Baca Juga: DPRD Tagih Laporan Penggunaan Dana BTT Dalam APBD NTB 2025

Sehingga untuk mengetahui secara jelas, ia mendesak pihak terkait seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) melakukan audit. Atau bisa juga pihak Inspektorat Pemprov NTB. 

"Saya kira harus ada langkah insiatif dari instansi (melakukan audit, Red). Tidak perlu ada dorongan atau permintaan. Karena ini kan sudah menjadi isu publik," tegas Dr Syamsul.

Tapi jika hanya terdapat unsur penyalahgunaan wewenang, maka tidak bisa disebut sebagai tindak pidana korupsi.

Adapun penyalahgunaan kewenangan, maka penyelesaiannya masuk dalam ranah hukum administrasi.

Artinya, sanksi yang terapkan berupa sanksi administratif, sanksi etik, atau sanksi disiplin.

"Berarti kebijakan itu (pergeseran anggaran BTT, Red) tidak profesional. Karena dilakukan di luar peruntukannya," sambungnya.

Dengan demikian, maka pergeseran anggaran BTT dinilai tidak sah.

Harus dikembalikan ke posisi semula sebelum dilakukan pergeseran anggaran dalam APBD murni 2025.

Nah, dalam ranah hukum adminstrasi, yang bisa memutuskan hal itu melalui legislatif. Yaitu DPRD NTB. Bisa dengan menggunakan hak angket atau hak interpelasi. 

"Prosesnya politik. Itu kewenangan DPRD untuk mempertanyakan. Apakah sudah sesuai prosedur atau tidak," pungkas ahli hukum pidana FH Unram itu.

Seperti diketahui, jumlah total BTT dalam APBD murni 2025 awalnya mencapai Rp 500 miliar.

Dalam perkembangannya, ada penggunaan alokasi dana BTT sebesar Rp 484 miliar lebih.

Baca Juga: Gubernur Iqbal Sebut Penanganan Banjir Mataram Belum Membutuhkan BTT

Sehingga sisa dana BTT dalam Perubahan APBD (P-APBD) NTB 2025 berjumlah Rp 16,4 miliar.

Ironisnya, DPRD NTB sendiri tidak mengetahui perincian dipakai untuk apa saja dana BTT itu. 

 

 

Editor : Kimda Farida
#Audit BPK #DPRD NTB #Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) #APBD NTB 2025 #Fakultas Hukum Unram #belanja tidak terduga