LombokPost – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD NTB menggelar rapat pembahasan program pembentukan rancangan peraturan daerah (raperda), Kamis (9/10).
Salah satu yang dibahas soal raperda Pemberian Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR). Regulasi itu ditargetkan tuntas tahun ini.
"Perda yang menyangkut pemberian izin wilayah pertambangan rakyat ini akan selesai 2025. Bukan dikebut ya, tapi memang prosesnya sudah lama," kata Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Ahim yang memimpin rapat.
Sejumlah OPD terkait hadir. Seperti Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bappenda, Diskominfotik serta perwakilan Kanwil Kemenkumham NTB.
Ali Usman menyampaikan, regulasi itu akan menjembatani persoalan silang pendapat soal tambang rakyat selama ini.
Khususnya terkait keberadaan tambang rakyat ilegal. Nah, dengan hadirnya perda WPR, diharapkan sejumlah aktivitas pertambangan itu bisa dilegalkan.
"Untuk mendatangkan manfaat bagi masyarakat dan daerah NTB, maka penting untuk dilegalkan," ujar Ali Usman.
Selama ini, sambung dia, tambang ilegal sangat identik dengan aktivitas eksploitasi yang berdampak pada kerusakan lingkungan.
Sementara hasilnya dikeruk dan dibawa ke luar. Pemprov NTB sama sekali tidak memperoleh keuntungan berupa pendapatan asli daerah (PAD).
Jika dilegalkan nanti akan ada kontrol dalam merawat dan menjaga lingkungan. Tapi juga di sisi lain ada kontribusi PAD untuk daerah.
"Kegiatan penambangan harus dilakukan dengan pendekatan ramah lingkungan. Tapi di satu sisi bisa memberikan pendataan daerah," jelasnya.
DPRD juga mengebut pembahasan revisi Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Revisi akan difokuskan pada urusan pertambangan mineral dan batubara (minerba) menyusul telah dibentuknya koperasi tambang.
Serta mendukung kebijakan pelaksanaan izin pertambangan rakyat (IPR) di 16 blok wilayah pertambangan rakyat (WPR).
"Revisi perda ini tujuannya agar seluruh sumber daya alam (SDA) kita dikelola secara baik. Sehingga bisa bermanfaat besar bagi masyarakat dan pembangunan daerah NTB," papar Ali Usman.
Ditegaskan, keterlibatan para pihak juga harus memiliki tanggung jawab sosial dan tanggung jawab lingkungan.
Jangan sampai kegiatan tambang yang selama ini berjalan lebih banyak mengeksploitasi lingkungan. Sehingga kerusakan alam justru lebih besar daripada manfaat secara ekonomi.
"Silakan menambang. Tapi harus mengedepankan daya dukung dan daya tampung ekologi," pungkas politisi Gerindra itu.
Anggota Bapemperda Made Slamet menambahkan dengan menarik pajak dan retribusi IPR, akan menambah pendapatan asli daerah (PAD) Provinsi NTB.
Hal itu menjadi bentuk kontribusi dalam membangun daerah.
"Dengan legalisasi tambang rakyat seperti ini, ke depan PAD harusnya bisa maksimal," kata politisi PDIP itu.
Editor : Siti Aeny Maryam