Beberapa anggota dewan justru membela kebijakan eksekutif. Salah satunya politisi NasDem Raihan Anwar.
Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB itu mengatakan kronologis sumber dana dan penggunaan BTT tidak tersampaikan secara utuh ke publik. Sehingga terjadi kesalahpahaman.
"Seolah-olah gubernur menyalahgunakan kewenangan. Padahal tidak demikian. Saya kebetulan mengikuti proses ini dari awal," kata Raihan.
Disampaikan, jumlah BTT sebesar Rp 500 miliar dalam APBD 2025 bukan lah rencana awal. Saat itu ada dana transfer dari pusat sebesar Rp 400 miliar.
Dana transfer pusat itu muncul belakangan setelah pengesahan APBD 2025 yang saat itu disahkan sekitar Oktober 2024.
Nah, saat itu Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) merasa gamang di mana dana tersebut seharusnya ditempatkan.
Karena APBD murni 2025 pada waktu itu sudah disahkan oleh DPRD dan eksekutif. Waktu itu terjadi perdebatan sengit. Ada perbedaan pendapat antara legislatif dan eksekutif.
"Tapi pendapat mayoritas anggota dewan saat itu meminta supaya transfer dari pusat itu sebaiknya dijabarkan dalam belanja daerah. Karena menurut aturan masih boleh," papar Raihan.
Tapi Penjabat (Pj) Gubernur NTB Hassanudin saat itu tidak ingin menguraikan dalam bentuk belanja.
Sebab gubernur definitif hasil pilkada 2024 sudah terpilih. Yaitu Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal dan Wakil Gubernur Indah Dhamayanti Putri.
Sehingga TAPD memasukkannya dalam komponen pos belanja BTT. "Ini yang tidak dijelaskan ke publik soal BTT ini yang terlalu besar. Padahal itu mayoritas dari dana pusat," jelasnya.
Nah, dalam membelanjakan BTT ada kesepakatan antara TAPD dan Banggar. Bahwa penggunaannya harus melibatkan DPRD dalam hal ini Banggar.
Sehingga muncullah Peraturan Kepala Daerah (Perkata) terkait pergesaran anggaran BTT dalam pergesaran 2 dan 6.
"Dan ini sudah komunikasikan dengan Banggar. Pimpinan dewan saya kira tahu soal ini," papar Raihan.
Oleh karena itu, ia meminta agar berbagai pihak tidak terus menerus mempersoalkan hal ini. Sebab jika hal itu dipersoalkan terus menerus akan berpotensi menjadi maladministrasi.
Akibatnya ada potensi terjadi pelanggaran di dalam proses mengeksekusi anggaran itu.
"Potensi jadi maladministrasi jika dipersoalkan terus menerus. Akhirnya orang kembali bicara normatif formalistik. Bagaimana mekanisme penggunaan BTT," pungkas politisi NasDem itu.
Diketahui, polemik soal BTT mencuat ke publik setelah terungkap dua kali pergeseran anggaran melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pada 28 Mei.
Dari total alokasi BTT Rp 500 miliar dalam APBD murni 2025, tercatat telah digunakan lebih dari Rp 484 miliar. Kini dana BTT yang tersisa dalam APBD Perubahan 2025 hanya Rp 16,4 miliar.
Pada pergeseran pertama itu, dana BTT dikurangi Rp 130 miliar, dan pada pergeseran kedua sebesar Rp 210 miliar.
Hasilnya, dari total Rp 500 miliar, sisa BTT menyusut menjadi hanya Rp 16,4 miliar dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2025.
Editor : Siti Aeny Maryam