Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mantan Direktur GNE Diperiksa Kejati NTB, Dewan: Penyertaan Modal Rp 8 Miliar Jangan Dikorupsi!

Umar Wirahadi • Rabu, 22 Oktober 2025 | 08:05 WIB
Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi meminta dana penyertaan modal Rp 8 miliar ke PT GNE dikelola dengan transparan.
Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi meminta dana penyertaan modal Rp 8 miliar ke PT GNE dikelola dengan transparan.

LombokPost – Setelah melalui polemik panjang dan menjadi perdebatan di DPRD, dana penyertaan modal daerah (PMD) ke PT Gerbang NTB Emas (GNE) akhirnya jadi dikucurkan.

Nilainya sebesar Rp 8 miliar. Dana itu akan dialirkan ke BUMD itu melalui Perubahan APBD (P-APBD) NTB tahun ini. 

"Memang sudah disetujui di P-APBD 2025," kata Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi, Senin (20/10). 

Meski demikian, kini muncul kekhawatiran soal penggunaan dana itu. Itu terjadi di tengah upaya penyidik bidang pidana khusus (pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB mengusut kasus korupsi di BUMD milik Pemprov NTB itu.

Mantan Direktur PT GNE Samsul Hadi diperiksa penyidik terkait dugaan korupsi di PT GNE pada Senin lalu (20/10). 

Ada dua kasus dugaan korupsi di PT GNE yang diusut Kejati NTB. Pertama berkaitan dengan dugaan korupsi kerja sama pengembangan serta pengelolaan sistem penyediaan air minum di Gili Trawangan dan Gili Meno, antara PT GNE dengan PT Berkat Air Laut (BAL). Kedua, dugaan korupsi penyertaan modal tahun 2019-2024 di PT GNE. 

Soal kasus dugaan korupsi itu, Sambirang meminta agar tidak disangkutpautkan dengan dana penyertaan modal Rp 8 miliar yang diberikan dalam P-APBD 2025.

"Kalau itu kan urusan bisnis mereka. Yang jelas memang ada masalah pada bisnis yang yang dikelola oleh GNE ini," jelas Sambirang.

Oleh karena itu, DPRD akan mengawasi dengan ketat penggunaan dana Rp 8 miliar yang disuntik dari APBD.

Dewan memberi peringatan keras agar manajemen PT GNE menggunakan suntikan modal secara cermat.

"Ini soal tata kelola saja. Ke depan PT GNE harus lebih baik. Prinsip good corporate governance harus dipastikan berjalan dengan baik," papar Sambirang.

Disampaikan, PT GNE memiliki tunggakan pajak sekitar Rp 5 miliar. Utang pajak tahun 2016-2017 sebesar Rp 3,13 miliar. Serta utang pajak 2020 mencapai Rp 2,87 miliar.

Inilah kondisi kantor PT GNE di Jalan Selaparang Nomor 60 Mayura, Cakranegara, Kota Mataram.
Inilah kondisi kantor PT GNE di Jalan Selaparang Nomor 60 Mayura, Cakranegara, Kota Mataram.

Karena tanggungan utang pajak itulah, PT GNE terlilit masalah legalitas. Administrasi Hukum Umum (AHU) perusahaan yang dikeluarkan Direktoral Jenderal AHU Kementerian Hukum sudah terblokir sejak Desember 2023. 

"Kondisi ini membuat PT GNE tidak bisa melakukan aksi korporasi. Termasuk menggelar RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham, Red)," ungkap Sambirang.

 Nah, salah satu dampaknya perusahaan pun tidak bisa menyetorkan dividen ke kas daerah.

Direksi tidak bisa menggelar RUPS akibat sanksi dari Direktoral Jenderal AHU Kementerian Hukum. Sedangkan RUPS tidak bisa dilakukan sebelum mendapatkan restu dari Kementerian Hukum RI. 

"Dividen tidak bisa disetor ke kas daerah karena harus diputuskan melalui RUPS. 

Dan RUPS tidak bisa dilakukan sebelum mendapatkan restu dari Kementerian Hukum. Harus dibuka dulu. Karena masih di lock (dikunci, Red) di sana," paparnya.

Nah, pembayaran utang pajak tersebut, dinilai sebagai pintu masuk untuk membenahi PT GNE.

"Jadi utang pajak ini harus diselesaikan dulu. Itu yang disuntik sekarang. Kalau nggak beres utang pajak ini gubernur tidak bisa mengelola PT GNE," pungkas politisi PKS itu.

Sekretaris Komisi III DPRD NTB Raden Nuna Abriadi menilai sebaliknya. Menurutnya, pemberian dana PMD ke PT GNE bukan solusi. Tapi justru bisa menimbulkan masalah baru.

Apalagi, PT GNE yang dulu bernama PT Wisaya Yasa merupakan salah satu BUMD yang belum menunjukan perbaikan kinerja.

"Karena ini masih manajemen lama, saya meragukan tata kelola keuangannya," kata Nuna.

Itu terlihat dari kondisi perusahaan yang tidak sehat secara keuangan. Ditambah lagi dengan langkah penegakan hukum yang dilakukan bidang pidsus Kejari NTB atas kasus dugaan korupsi di BUMD yang memproduksi beton itu.

"Makanya sejak awal fraksi kami (fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi, Red) justru menolak penyertaan modal ini. Karena kami kawatir justru menimbulkan persoalan baru bagi daerah," ungkap Nuna. 

 

Editor : Jelo Sangaji
#sambirang ahmadi #Kejati NTB #DPRD NTB #Korupsi #PT GNE #Penyertaan modal BUMD