Anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTB Raihan Anwar mengatakan BTT tidak semata-mata hanya untuk penanganan bencana. Tapi bisa juga dialokasikan untuk program yang bersifat darurat dan mendesak.
Kejelasan itu muncul setelah Banggar DPRD NTB mengikuti rapat koordinasi (Rakor) yang dihadiri Dirjen Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Agus Fatoni pada Jumat lalu (17/10).
"Sehingga pergesaran dana BTT melalui Perkada (Peraturan Kepala Daerah, Red) bisa dipahami. Artinya diperbolehkan," kata Raihan Anwar.
Disampaikan, Gubernur punya kewenangan untuk mengeluarkan Perkada. Kondisi itu terjadi di tengah besarnya dana dalam pos belanja BTT di APBD 2025 yang awalnya dialokasikan sebesar Rp 500 miliar.
padahal di sisi lain, jelas dia, pemprov membutuhkan anggaran untuk membiayai pembanguan daerah.
"Di tengah keterbatasan fiskal kita sangat butuh. Masak tidak boleh dibelanjakan. Nah, cara membelanjakannya ketika sudah ditetapkan APBD, memang melalui Perkada," papar Raihan.
Menurutnya, pemerintahan sebelumnya juga pernah melakukan pergesaran anggaran melalui Perkada.
Bahkan di era Gubernur Zulkieflimansyah diketahui beberapa kali melakukan pergeseran anggaran melalui Perkada tanpa melibatkan DPRD. "Cuma ini menyangkut anggaran yang besar, akhirnya menimbulkan kegaduhan di publik," ungkapnya.
Anggota Banggar DPRD NTB lainnya Syamsul Fikri menambahkan penggunaan dana BTT mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Penggunaanya, papar dia, memang tidak terbatas pada penanganan bencana alam. Tapi bisa juga dapat digunakan dalam kondisi darurat lainnya seperti kerusakan sarana-prasarana yang mengancam pelayanan publik. Misalnya atap sekolah bocor, jalan rusak, atau kejadian luar biasa lainnya.
"Penggunaan BTT bisa dipakai untuk keperluan mendesak. Ini bisa dilakukan dengan pergesaran anggaran lewat Perkada," jelas Syamsul.
BTT juga bisa dimanfaatkan untuk pemenuhan biaya pelayanan dasar yang tidak dianggarkan pada tahun berjalan. Seperti pembayaran utang BPJS Kesehatan atau hibah kegiatan olahraga seperti Fornas.
"Sudah jelas bahwa BTT bisa digunakan tidak hanya untuk bencana, tapi kalau istilah UU yaitu darurat mendesak," kata Sekretaris Fraksi Demokrat DPRD NTB itu.
Seperti diketahui, polemik soal BTT mencuat ke publik setelah terungkap dua kali pergeseran anggaran melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) pada 28 Mei.
Dari total alokasi BTT Rp 500 miliar dalam APBD murni 2025, tercatat telah digunakan lebih dari Rp 484 miliar. Kini dana BTT yang tersisa dalam APBD Perubahan 2025 hanya Rp 16,4 miliar.
Pada pergeseran pertama itu, dana BTT dikurangi Rp 130 miliar, dan pada pergeseran kedua sebesar Rp 210 miliar.
Hasilnya, dari total Rp 500 miliar, sisa BTT menyusut menjadi hanya Rp 16,4 miliar dalam Perubahan APBD (P-APBD) 2025.
Editor : Jelo Sangaji