Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

432 Honorer Bisa Dialihkan ke Outsourcing, Solusi Sementara Penghapusan Tenaga Honorer 2026

Umar Wirahadi • Rabu, 12 November 2025 | 22:49 WIB
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda didampingi Ketua Komisi I Mohammad Akri saat menerima hearing tenaga honorer Pemprov NTB, Selasa (11/11).
Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda didampingi Ketua Komisi I Mohammad Akri saat menerima hearing tenaga honorer Pemprov NTB, Selasa (11/11).

LombokPost – DPRD NTB menyampaikan tindak lanjut hasil audiensi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) kepada para tenaga honorer di lingkungan Pemprov NTB, Selasa (11/11).

Dewan menyampaikan bahwa peluang 518 honorer yang tersebar di sejumlah OPD tetap tidak bisa diangkat sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu. Artinya, status pegawai honorer akan berakhir pada 31 Desember 2025. 

"Terkait peluang jadi PPPK sampai saat ini tidak bisa. Apakah kebijakan ini akan berubah atau tidak di pusat kami tidak tahu ke depan," kata Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda dalam audiensi. 

Hadir juga Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri. Keduanya memang datang langsung ke Jakarta untuk menanyakan kejelasan status para honorer tersebut.

Puluhan honorer yang tergabung dalam Aliansi Honorer Non Database BKN Gagal CPNS 2024 hadir langsung mendengar penjelasan dewan.

Isvie menyampaikan legislatif sebatas melakukan dorongan, penekanan dan pengawasan agar kebijakan soal penanganan 518 honorer bisa dijalankan sebaik-baik.

"Karena kewenangan ini ada pada eksekutif. Bukan pada legislatif. Kami hanya bisa melakukan penekanan, kontrol dan pengawasan agar adik-adik (tenaga honorer, Red) mendapatkan solusi terbaik," jelas Isvie. 

Dewan juga sudah melakukan kroscek data para honorer itu. Hasilnya, ternyata ada sebagian yang memang sudah tidak memenuhi syarat lagi untuk dipekerjakan.

Di antaranya ada 80 orang honorer yang keberadaannya tidak jelas karena tidak pernah masuk bekerja. Selain itu 3 orang lainya memasuki masa pensiun. Dan 3 orang tidak memiliki ijazah sehingga kontraknya tidak bisa dilanjutkan.

"Terhadap mereka ini (total 86 orang, Red) dengan segala hormat diberhentikan per tanggal 31 Desember," jelas Isvie.

Selebihnya, sebanyak 432 honorer lainnya masih ada harapan untuk diteruskan bekerja di lingkungan Pemprov NTB. 

Itu berdasarkan hasil audiensi ke Jakarta. Bahwa para tenaga honorer masih bisa memungkinkan kembali bekerja di lingkungan pemprov dengan opsi sebagai tenaga outsourcing.

Para tenaga honorer saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin langsung Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Selasa (11/11).
Para tenaga honorer saat mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) yang dipimpin langsung Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda, Selasa (11/11).

Bukan lagi menjadi tenaga honorer di bawah OPD. Tapi sesuai peraturan ketenegakerjaan, outsourcing dikontrak oleh pihak ketiga. 

"Apapun caranya selama masih dibutuhkan di kantor tempat bekerja silakan saja. Tapi melalui mekanisme outsourcing," ujarnya. 

 Nah, adapun outsourcing hanya untuk tiga posisi pekerjaan. Yaitu sebagai tenaga security atau satpam, petugas kebersihan dan driver atau sopir. Tiga jenis pekerjaan itu dibolehkan oleh pusat dengan mekanisme dikontrak kembali lewat outsourcing. "Tapi statusnya bukan lagi di bawah OPD. Tapi melalui pihak ketiga," imbuh Isvie. 

Untuk memperjelas status para honorer itu, Isvie sampai menelpon langsung Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB Tri Budiprayitno di tengah forum.

Menurut Yiyit, sapaan karib Tri Budiprayitno, pihaknya tidak bisa memproses 518 itu menjadi PPPK paro waktu. Dijelaskan hal itu sudah melalui sistem di KemenPAN-RB.

"Karena modelnya kan pakai aplikasi. Kalau syarat-syarat tidak terpenuhi, maka akan langsung tertolak," ujar Yiyit. 

Dia bilang BKD tidak pernah lepas tangan atas nasib 518 tenaga honorer itu. Pihaknya sampai dua kali bersurat ke KemenPAN-RB dan BKN.

Yaitu tanggal 20 Agustus dan 26 September lalu. Dua surat itu sama-sama menanyakan kejelasan status penanganan tenaga honorer yang masih tersisa yang tidak basuk database BKN. 

"Hasilnya memang sejauh ini belum bisa kita proses. Kami sudah berurat dua kali ke BKN dan KemenPAN-RB," jelas Yiyit melalui sambungan telpon. 

Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri mengatakan pihaknya sudah all out memperjuangkan para honorer.

Persoalan seperti ini tidak hanya terjadi di Pemprov NTB. Tapi juga di daerah lain se-Indonesia. Sehingga hal ini kini menjadi isu nasional yang terjadi di banyak daerah.

"Ini bukan persoalan NTB tapi persoalan seluruh Indonesia. Jadi ada 1,7 juta tenaga honorer yang saat ini ditangani KemenPAN-RB. Sebanyak 1 juta adalah PPPK, dan 700 ribu PPPK paro waktu," jelasnya.

Nah, di NTB ada 518 honorer yang tidak masuk dalam database BKN. Penyebab utama mereka tidak bisa diangkat karena ikut dalam seleksi CPNS tahun 2024.

Hal itulah yang membuat nama mereka dihapus dalam sistem database BKN.

"Kalau sudah ikut CPNS maka database di BKN hilang. Karena CPNS itu kan diperuntukkan untuk umum. Tidak untuk tenaga honorer," ujar Akri. (*)

Editor : Marthadi
#PPPK paro waktu #outsourcing #Ketua DPRD NTB Baiq Isvie #tenaga honorer #Pemprov NTB