LombokPost – Sebanyak 518 tenaga honorer non database Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyambut peluang baru untuk tetap bisa bekerja di lingkungan Pemprov NTB.
Hal itu menyusul adanya skema PPPK paro waktu tambahan. Kebijakan baru Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) ini dinilai dapat menjadi jalan keluar bagi honorer non database yang sebelumnya tidak terakomodir.
"Ini hasil audiensi kami bersama KemenPAN-RB di Jakarta. Bahwa ada peluang melalui PPPK paro waktu tambahan," kata Koordinator Aliansi Honorer 518 Pemprov NTB Irfan, Selasa (25/11).
Nah, hasil audiensi itu disampaikan ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Selasa (25/11).
Para honorer mendatangani kantor BKD sejak pagi. Mereka duduk bersila dengan tertib dan tenang. Tujuannya menyampaikan aspirasi melalui cara yang damai namun sarat makna.
"Kami mengetuk hati pemerintah (Pemprov NTB, Red) agar membuka kembali peluang bagi honorer non database yang selama ini belum mendapatkan kepastian status seperti kami ini," ujar Irfan.
Aksi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menyambut peluang baru berupa skema PPPK paro waktu tambahan.
Dalam kesempatan itu, aliansi memaparkan hasil audiensi mereka bersama KemenPAN-RB di Jakarta.
Irfan menegakan bahwa peluang ini bukan sekadar kabar baik, tetapi sebuah langkah konkret yang dapat ditempuh pemerintah daerah. Termasuk BKD Pemprov NTB.
"Kami anggap ini menjadi jalan keluar bagi honorer non data base yang sebelumnya tidak terakomodir," ucapnya.
Menurutnya, pemerintah daerah dapat mengusulkan kembali honorer non database yang tidak dapat terakomodir sebelumnya.
Yaitu mengajukan surat permohonan tambahan yang melampirkan nama-nama yang dimohonkan beserta surat pernyataan kesanggupan penggajian oleh daerah tersebut. Harapannya, mereka bisa masuk dalam skema PPPK paro waktu tambahan.
"Kami sangat berharap pemerintah daerah dapat bergerak cepat agar peluang yang telah dibuka pemerintah pusat tidak berlalu begitu saja," pungkas honorer di Dinas Pertanian dan Perkebunan (Distanbun) NTB itu.
Kabid Pengadaan, Pemberhentian, dan Informasi (PPI) BKD Provinsi NTB Rian Priandana menyambut baik informasi tersebut.
Ia menegaskan bahwa BKD pada prinsipnya siap mengawal perjuangan para tenaga honorer sebanyak 518 orang itu. Tapi ia menekankan bahwa langkah ini membutuhkan arahan kepala daerah.
"Kami akan sampaikan peluang ini kepada Pak Gubernur. Juga melakukan follow up kepada MenPAN-RB atas informasi ini," ujar Rian.
BKD menegaskan komitmennya untuk menindaklanjuti informasi termasuk. Termasuk dengan memastikan koordinasi dengan pemerintah pusat berlangsung sesuai prosedur.
Anggota Komisi V DPRD NTB yang membidangi urusan pendidikan Made Slamet mendesak agar 518 honorer ini bisa diselamatkan. Jangan sampai terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kami minta mereka tetap bisa bekerja di OPD masing-masing," kata Made.
Oleh karena itu pihaknya mengusulkan ke Badan Anggaran (Banggar) serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk mengalokasikan anggaran dalam APBD 2026.
Sehingga honor mereka tetap bisa dibayarkan seperti biasanya tahun depan.
Baca Juga: Ini Tanggapan Gubernur Iqbal Terkait Adanya Temuan Honorer Gadungan di Lingkup Pemprov NTB
"Yang terpenting sekarang harus ada anggaran buat mereka. Kan percuma meraka bekerja kalau tidak ada gajinya," pungkas polisi PDIP itu.
Editor : Marthadi