LombokPost – Fraksi Persatuan Perjuangan Restorasi (PPR) DPRD NTB terus mengkritisi langkah Pemprov NTB yang tidak mengalokasikan anggaran bagi ratusan tenaga non ASN dalam APBD 2026.
Kebijakan itu dinilai sebagai tindakan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara diam-diam bagi para honorer yang telah bekerja puluhan tahun di lingkungan Pemprov NTB.
"Saya katakan ini kebijakan amat zalim dan kontroversial," tegas Ketua Fraksi PPR Made Slamet, Kamis (4/12).
Nasib 518 tenaga honorer yang terancam PHK mendapat perhatian serius Fraksi PPR DPRD NTB.
Fraksi gabungan yang terdiri dari PDIP, NasDem dan Perindo itu mendesak Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mengevaluasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD 2026.
"Kami minta Kemendagri agar kembali memasukkan hak keuangan gaji untuk 518 tenaga honorer ini," ujarnya.
Disampaikan, kondisi serupa tidak hanya terjadi di NTB. Tapi juga pemerintah daerah lain sedang memperjuangkan nasib para tenaga honorer.
Sehingga, sambung Made, Pemprov NTB tidak seharusnya lepas tangan begitu saja. Tapi aktif mencari jalan keluar bersama pemerintah pusat.
"Bukan justru seolah lepas tangan. Ini langkah mundur. Karena tidak menganggarkan hak keuangan honorer di APBD 2026," tegasnya.
Ia optimsitis masih ada solusi bagi para honorer yang tidak masuk dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kalau pemprov aktif berkoordinasi dengan pusat pasti ada solusi. Jangan belum-belum sudah potong kompas dengan tidak menganggarkan dalam APBD," cetus politisi senior PDIP itu.
Oleh karena itu, Fraksi PPR DPRD NTB Kemendagri untuk mengevaluasi kembali Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) APBD NTB 2026.
Pihaknya mendorong Kemendagri agar kembali memasukkan hak keuangan gaji untuk 518 tenaga honorer. Sehingga mereka bisa tetap bekerja tahun depan.
"Kami akan berjuang ke pusat agar Kemendagri memasukkan lagi honor bagi para honorer di 2026," papar Made.
Menurutnya memberikan anggaran honor sesuai standar upah minimum provinsi (UMP) tidak lah sulit.
Ia membandingkan dengan sejumlah kebijakan pemerintahan Iqbal-Dinda tahun depan yang dinilai kurang urgen. Di antaranya soal anggaran penyewaan mobil listrik yang menelan anggaran sampai Rp 14 miliar.
Bahkan sejumlah anggota dewan kaget dengan membengkak nominal anggaran itu. Karena semula dalam pembahasan KUA-PPAS Rancangan APBD 2026 hanya dianggarkan Rp 8 miliar.
Tapi belakangan, dalam persetujuan Raperda APBD 2026, anggaran sewa mobil listrik membengkak menjadi Rp 14 miliar.
Sehingga ia menilai anggaran itu belum mendesak. Ia meminta Kemendagri untuk mengevaluasi alokasi pos anggaran lain yang tidak mendesak. "Ini bisa dialihkan untuk anggaran honorer," katanya.
Ia juga menyoroti Keputusan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang membentuk Tim Ahli Gubernur untuk Percepatan Pembangunan dan Penguatan Koordinasi (TAG-P3K).
Menurutnya, pembentukan TAG-P3K tidak selaras dengan semangat efisiensi anggaran negara yang saat ini sedang digaungkan Presiden Prabowo Subianto.
Dalam APBD 2026, eksekutif mengalokasikan anggaran gaji Rp 2,98 miliar per tahun untuk tim percepatan gubernur itu.
Made juga menegaskan komitmennya untuk mendampingi para honorer hingga tahap akhir.
Jika sampai benar-benar terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK), PDIP akan melakukan pendampingan secara hukum. Bahkan melalui clash action berdsarkan Undang-Undang (UU) Ketenegakerjaan.
"Kalau nanti opsinya betul-betul ada PHK, mereka punya hak pesangon yang harus diperjuangkan," imbuhnya.
Ia menegaskan bahwa honorer bukanlah tenaga ilegal. Mereka melamar secara resmi dan mendekatkan SK perpanjangan kontrak setiap tahun.
"Jika mereka menggugat kami siap mendampingi. Ibi bukan melawan pemerintah tapi membela Masyarakat," pungkas anggota Komisi V DPRD NTB itu.
Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri mengatakan pihaknya sudah berjuang keras memperjuangkan nasib 518 tenaga honorer itu.
"Berbagai SOP sudah kami lakukan untuk mengawal nasib 518 teman-teman honorer ini," kata Akri.
Komisi I, jelas dia, sudah beraudiensi langsung dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN) di Jakarta.
DPRD juga sudah beberapa kali mendatangkan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Inspektorat NTB. "Semua SOP sudah kami lakukan. Tinggal sekarang jadi keputusannya eksekutif," ujar Akri.
Editor : Pujo Nugroho