LombokPost – Tim Panitia Seleksi (Pansel) calon Sekretaris Daerah (Sekda) Pemprov NTB resmi ditutup Sabtu (20/12).
Hasilnya, sebanyak 10 pelamar dinyatakan memenuhi syarat administrasi. Mereka adalah pejabat ASN di lingkungan Pemprov NTB, pejabat kabupaten/kota, pejabat kementerian, serta lembaga pemerintah pusat.
"Seleksi administrasi sudah dilakukan, alhamdulillah semua yang mendaftar dinyatakan lulus," kata Ketua Panitia Seleksi (Pansel) seleksi terbuka Sekda NTB Prof Riduan Mas'ud, Minggu (21/11).
Dari 10 calon yang lolos syarat administrasi, 7 di antaranya adalah pejabat OPD di Pemprov NTB.
Yaitu Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Fathurrahman, Kepala Biro Perekonomian Setda NTB Najamuddin Amy, Staf Ahli Gubernur Bidang Sosial dan Kemasyarakatan Ahsanul Khalik, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Wirawan.
Ada juga Kepala Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Yusron Hadi, Kepala Dinas Ketahanan Pangan Aidy Furqan, dan Kepala Dinas Perdagangan Jamaluddin Malady.
Selain itu ada dua pejabat luar daerah yang lolos. Mereka adalah Asisten Deputi Kemenko Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Ahmad Saufi, Kepala Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur Abul Chair.
Serta satu lagi pejabat daerah, yaitu Kepala Bappeda Kabupaten Bima Taufik.
Wakil Ketua Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Dr Agus mengatakan dalam Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah maupun UU ASN tidak ada klausul yang mengharuskan syarat tertentu untuk calon sekda. Apakah dari pemerintah pusat atau ASN lokal yang berkiprah di pemerintah daerah.
"Tapi ada beberapa alasan yang harus dipertimbangkan untuk memprioritaskan ASN lokal sebagai Sekda Provinsi," kata Agus.
Pertama, jelas dia, pejabat lokal yang meniti karir di dalam daerah biasanya lebih memahami kondisi daerah. Baik geografis, budaya, adat istiadat dan masalah sosial termasuk dinamika masyarakat.
Pengetahuan mendalam ini sangat efektif membantu Sekda dalam membantu Gubernur mendesain kebijakan publik dan program pembangunan.
Kedua, sambung dia, adalah terkait efisiensi dan koordinasi pembinaan ASN.
Hal ini penting karena biasanya orang lokal lebih dekat dan mudah membangun jaringan dengar perangkat daerah, OPD, termasuk pemangku kepentingan kebijakan sehingga sangat membantu Gubernur dalam pelayanan publik yang partisipatif dan transparan.
"Fungsi sekda ini adalah menjalankan tugas gubernur ke dalam. Sehingga sangat penting sosok yang mengenal Birokrasi di NTB ini," jelasnya.
Ketiga, alasan terkait kontinuitas dan stabilitas birokrasi. Artinya, dengan memilih orang lokal akan mengurangi masa adaptasi, mengurangi resistensi dari masyarakat lokal, dan tentu saja mendukung karier PNS daerah.
"Atas pertimbangan-pertimbangan tersebut, menurut saya sebaiknya Sekda Provinsi diprioritaskan orang lokal," pungkas Wakil Dekan II Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN Mataram itu.
Ketua Komisi I DPRD NTB yang membidangi urusan pemerintahan Mohammad Akri mendukung proses sekali dilakukan secara terbuka.
Sehingga pengisian jabatan Sekda NTB definitif bisa dilakukan secara transparan dan mengutamakan sistem meritokrasi.
"Memang pengangkatan sekda ini adalah kewenangannya Pak Gubernur (Lalu Muhamad Iqbal, Red). Tapi kami di DPRD mendorong agar penetapan nanti benar-benar karena melihat kemampuan personal, syarat dan jenjang birokrasi, dan menegakkan meritokrasi," ujar Akri.
Menguatnya isu soal kemungkinan Sekda dari luar daerah atau pejabat dari pemerintah pusat, hal itu tidak menjadi persoalan. Selama mekanisme seleksi dilakukan secara terbuka dan objektif.
"Tidak masalah mau sekda impor dari luar daerah atau pejabat lokal selama prosesnya berjalan profesional dan transparan, silakan saja. Di sini yang ditekankan adalah kualitas dan kapasitas kandidat dalam mengelola birokrasi," papar politisi PPP itu.
Editor : Akbar Sirinawa