Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPRD Tetapkan Perda Perizinan Berusaha untuk Menumbuhkan Iklim Investasi di NTB

Umar Wirahadi • Rabu, 7 Januari 2026 | 10:25 WIB
Rapat paripurna DPRD NTB mengesahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi perda, Selasa (6/1). Perda ini diharapkan bisa memudahkan iklim investasi di NTB.
Rapat paripurna DPRD NTB mengesahkan Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi perda, Selasa (6/1). Perda ini diharapkan bisa memudahkan iklim investasi di NTB.

LombokPost – DPRD NTB mengesahkan Rancangan Perda (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha menjadi perda dalam sidang paripurna, Selasa (6/1).

Melalui regulasi itu diharapkan bisa menumbuhkan iklim investasi di daerah. 

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengatakan Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha merupakan inisiatif dari pihak legislatif.

Perda tersebut dirancang untuk memberikan kemudahan bagi pelaku usaha sekaligus mendorong pertumbuhan investasi di Provinsi NTB.

"Perda ini bisa menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan kegiatan usaha di daerah sekaligus mendorong sistem perizinan yang cepat, mudah, efesien, transparan dan akuntabel," kata Baiq Isvie Rupaeda saat memimpin rapat paripurna. 

Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Rapat Utama Gubernur NTB itu dihadiri Wakil Gubernur (Wagub) NTB Indah Dhamayanti Putri. 

Ketua Pansus Penyelenggaraan Perizinan Berusaha DPRD NTB Abdul Rauf mengatakan pembentukan perda ini didasarkan pada sejumlah pertimbangan strategis.

Antara lain, adanya kepastian hukum, menciptakan iklim hilirisasi yang berorientasi pada peningkatan ekonomi masyarakat.

"Perda ini juga memastikan kegiatan usaha mendapat dukungan pemerintah melalui proses perizinan," kata Rauf. 

Menurutnya, seluruh substansi perda ini sudah dibahas melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan perangkat daerah, pelaku usaha, dan dinas perizinan.

"Termasuk melakukan kunjungan kerja ke daerah lain guna memperdalam refrensi dan praktik dalam perizinan berusaha," ujarnya.

Ia menegaskan perizinan berusaha tidak sekadar bersifat administratif. Tetapi merupakan instrumen penting dalam menciptakan kepastian hukum, memperbaiki iklim investasi, serta mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.

Ketua Pansus Penyelenggaraan Perizinan Berusaha DPRD NTB Abdul Rauf mengatakan perda ini untuk menumbuhkan iklim investasi di NTB.
Ketua Pansus Penyelenggaraan Perizinan Berusaha DPRD NTB Abdul Rauf mengatakan perda ini untuk menumbuhkan iklim investasi di NTB.

Perda ini dirancang untuk menjawab kebutuhan masyarakat dan dunia usaha terhadap sistem perizinan yang lebih sederhana, transparan, terintegrasi, dan akuntabel.

"Penetapan perda ini juga merupakan wujud nyata reformasi birokrasi dan penyelarasan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, termasuk implementasi perizinan berbasis risiko," papar Rauf.

Dengan ditetapkannya perda tersebut, ia berharap seluruh perangkat daerah dapat memastikan pelaksanaan perda berjalan konsisten dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Diharapkan Perda itu menjadi landasan hukum yang kuat dalam mewujudkan pelayanan perizinan yang lebih baik.

"Kami harap Perda Penyelenggaraan Perizinan Berusaha ini bisa memberikan kontribusi nyata bagi peningkatan investasi dan kesejahteraan masyarakat NTB," pungkas politisi Demokrat itu. 

Editor : Jelo Sangaji
#DPRD NTB #Perda #Provinsi NTB #iklim investasi