Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Mayoritas Parpol Pemilik Kursi DPR RI Setuju dengan Wacana Pilkada Lewat DPRD

Umar Wirahadi • Jumat, 9 Januari 2026 | 07:20 WIB
Ilustrasi logo partai politik (parpol). Mayoritas parpol pemilik kursi di DPR RI menyetujui sistem pilkada melalui DPRD.
Ilustrasi logo partai politik (parpol). Mayoritas parpol pemilik kursi di DPR RI menyetujui sistem pilkada melalui DPRD.

LombokPost – Sikap partai politik (parpol) pemilik kursi di parlemen sudah terpetakan terkait wacana pilkada oleh DPRD.

Mayoritas parpol setuju dengan sistem pilkada tidak langsung. Mereka adalah Partai Golkar, Gerindra, NasDem, PKB, PAN, dan Demokrat. Enam parpol ini menguasai 417 kursi di DPR RI.

Sedangkan parpol yang menolak usulan pilkada oleh DPRD adalah PDIP dengan jumlah kekuatan di parlemen 110 kursi.

Adapun PKS yang mempunyai 53 kursi DPR RI sejauh ini ini belum secara tegas bersikap. Apakah menolak atau setuju dengan wacana pemilihan kepala daerah lewat DPRD.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Herman Khaeron mengatakan partainya komitmen untuk mendorong pembahasan sistem pilkada secara terbuka, demokratis, dan melibatkan partisipasi publik.

"Ini sejalan dengan arah Presiden Prabowo Subianto. Demokrat berpandangan bahwa setiap kebijakan strategis yang menyangkut kepentingan rakyat luas harus dibahas secara inklusif agar keputusan yang diambil benar-benar mencerminkan kehendak rakyat dan semangat demokrasi," kata Herman dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (8/1).

Sikap Demokrat ini, ujar dia, berlandaskan ketentuan Undang-Undang Dasar 1945 yang memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur mekanisme pemilihan kepala daerah melalui undang-undang (UU).

Oleh karena itu, Demokrat menilai pemilihan langsung maupun melalui DPRD merupakan opsi yang sah dalam sistem demokrasi Indonesia.

"Dan ini perlu dikaji secara matang demi memperkuat efektivitas pemerintahan daerah, kualitas kepemimpinan, serta menjaga stabilitas politik dan persatuan nasional," papar Herman.

"Kami menekankan bahwa pilkada tetap bisa demokratis baik secara langsung maupun melalui DPRD," papar Wakil Ketua Komisi II DPR RI itu.

Partai Demokrat dinilai telah berbalik arah mendukung pilkada langsung.

Padahal pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), Partai Bintang Mercy itu dengan tegas menolak pilkada oleh DPRD.

Bahkan SBY sampai menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai bentuk penolakan pilkada lewat DPRD.

Editor : Akbar Sirinawa
#pilkada oleh DPRD #Pilkada tidak langsung #dpr ri #Partai Demokrat #Susilo Bambang Yudhoyono (SBY)