LombokPost – Komisi I DPRD NTB memastikan akan melanjutkan proses seleksi calon komisioner Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB yang tertunda Desember 2025 lalu.
Fit and proper test terhadap 15 calon komisioner akan digelar Januari ini.
"Uji kelayakan dan kepatutan akan kita selesaikan Januari ini," kata Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri, Jumat (9/1).
Disampaikan, pihaknya tidak mengabaikan berbagai protes yang masuk ke meja DPRD. Sebab dewan telah mendengarkan masukan dari berbagai pihak.
Termasuk menampung keberatan dan protes dari peserta yang tidak lolos 15 besar. Mereka bahkan melayangkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Di sisi lain, dewan juga telah mengundang tim panitia seleksi (pansel) dan Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik (Diskominfotik) NTB.
"Jadi semua kami dengarkan untuk mendapatkan informasi yang seimbang," ujar Akri.
Setelah mendengarkan pandangan pihak-pihak terkait, Komisi I menilai tahapan seleksi sudah berjalan sesuai prosedur.
Mulai dari persyaratan administrasi, computer assisted test (CAT) hingga wawancara.
"Masalah ada dugaan pelanggaran biarkan nanti urusan di PTUN. Kalau nanti persoalan PTUN memutuskan tinggal SK gubernur untuk menganulir lagi," papar Akri.
Hendri Salahuddin, salah seorang penggugat ngotot tetap melanjutkan gugatannya. Dokumen gugatan akan diregister ke PTUN Senin depan (12/1).
"Kami sudah selesai menyusun materi gugatan. Siap diregister Senin depan," kata Hendri.
Disampaikan, salah satu poin utama gugatannya meminta agar PTUN membatalkan hasil seleksi.
Sebab pihaknya menilai banyak pelanggaran administrasi yang bertentangan dengan persyaratan tahapan seleksi KI.
"Kami yakin ada cacat dalam administratif. Target kami supaya PTUN membatalkan proses dan tahapan seleksi," ungkap Hendri.
Beberapa keberatan yang dilampirkan terkait surat keterangan sehat yang seharusnya diterbitkan oleh rumah sakit pemerintah (RSUD), tapi ada peserta yang menggunakan surat dari puskesmas.
Pihaknya juga mempersoalkan formulir pernyataan tidak terlibat dalam partai politik yang wajib ditandatangani di atas meterai.
Namun kenyataannya, ujar Hendri, ada dua orang peserta yang tetap lolos ke 15 besar meskipun diduga tidak memenuhi ketentuan tersebut.
Keberatan lain saat tahapan wawancara, psikotes, dan dinamika kelompok yang hasilnya tidak pernah diumumkan secara terbuka.
"Harusnya ini kan diumumkan secara terbuka bagaimana hasilnya setiap tahapan ini. Tapi nggak dibuka oleh pansel. Seperti ada yang ditutupi," ujarnya.
Menanggapi rencana Komisi I DPRD NTB yang akan tetap melanjutkan fit and proper test, Hendri mengatakan itu hak DPRD.
Tapi, seharusnya bisa menunggu bagaimana putusan PTUN. Apakah bisa dilanjutkan atau tidak.
"Tapi silakan saja itu hak DPRD. Gugatan ke PTUN tetap jalan. Sangat disayangkan nanti kalau misalnya putusan PTUN membatalkan. Jadinya sia-sia proses di pansel dan DPRD ini," pungkasnya.
Editor : Kimda Farida