LombokPost – DPR RI bersama pemerintah akhirnya merespon kesimpangsiuran informasi terkait wacana perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD.
Revisi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak masuk dalam agenda pembahasan Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun ini.
Kepastian itu disepakati dalam pertemuan terbatas antara pimpinan DPR RI, pimpinan Komisi II DPR RI, serta perwakilan pemerintah yang dihadiri Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/1).
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa DPR RI bersama pemerintah telah sepakat tidak akan ada revisi terhadap UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada tahun ini.
Dasco menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pilkada memang tidak ada dalam agenda Prolegnas Prioritas 2026. Dengan begitu, dia menegaskan bahwa DPR tak ada rencana membahas UU tersebut.
"Kami sudah sepakat dalam Prolegnas tahun ini tidak masuk agenda pembahasan UU Pilkada," kata Dasco saat konferensi pers bersama Komisi II DPR RI dan Menteri Sekretaris Negara di kompleks parlemen, Jakarta.
Menurutnya, isu pilkada yang akan dipilih oleh DPRD belum terpikirkan oleh DPR RI. Saat ini, sambung dia, DPR RI akan fokus untuk melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang berkaitan dengan Undang-Undang Pemilihan Umum (Pemilu).
Parpol akan membuat sistem dan rekayasa konstitusi yang disiapkan untuk pembahasan revisi UU Pemilu.
"Sehingga kita perlu meluruskan berita-berita yang simpang siur yang ada di masyarakat," imbuhnya.
Untuk itu, dia pun meminta kepada Komisi II DPR RI sebagai komisi teknis urusan politik dalam negeri agar menyampaikan kesepakatan itu kepada masyarakat.
Dalam kesimpulan rapat, Dasco kembali menegaskan posisi DPR.
"Kesimpulannya ada tiga. Yang pertama, tidak ada pembahasan Undang-Undang Pilkada. Kedua, DPR fokus membahas revisi Undang-Undang Pemilu. Yang ketiga, dalam revisi Undang-Undang Pemilu khusus di pilpres, pemilihan presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat," beber Ketua Harian Partai Gerindra itu.
Sebelumnya, partai politik besar pendukung koalisi pemerintahan Presiden Prabowo mendukung agar Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) dipilih oleh DPRD.
Dukungan itu disuarakan oleh Partai Golkar, PKB, Gerindra, PAN, Demokrat hingga NasDem. Tapi usulan itu mendapat penolakan dari sejumlah parpol. Seperti PDIP dan sejumlah parpol non parlemen.
Akademisi di NTB mendukung keputusan DPR RI dan pemerintah yang tidak jadi membahas revisi UU Pilkada tahun ini.
Wakil Ketua Pusat Studi Demokrasi dan Kebijakan Publik (Pusdek) Universitas Islam Negeri (UIN) Mataram Dr Agus mengatakan pembahasan UU Pilkada belum urgen.
"Selain menimbulkan kegaduhan publik juga momen pilkada masih cukup lama," kata Agus.
Pihaknya lebih mendorong agar pemerintah dan DPR RI lebih fokus membuat road map pembahasan UU Pilkada. Tujuannya untuk menemukan formulasi yang ideal bagi demokrasi lokal Indonesia.
Misalnya, selama 2026 sampai 2027 lebih banyak melakukan penelitian dan konsultasi publik. "Libatkan BRIN dan perguruan tinggi dalam penelitian dan kajian ini," imbuhnya.
Nah, memasuki 2028 pemerintah bisa mensosialisasikan hasil penelitian dan kajian tersebut. Yaitu melalui diskusi publik secara terbuka. Kemudian di tahun 2029 mulai masuk pembahasannya di parlemen.
"Sehingga awal tahun 2030 jika pilkada di tahun 2031, undang-undang pilkada sudah diundangkan. Tapi syaratnya harus terbuka ke publik," pungkas Wakil Dekan II Fakultas Ushuluddin dan Studi Agama UIN Mataram itu.
Ketua DPW PPP NTB H Muzihir meminta publik untuk mengakhiri perdebatan soal wacana pilkada oleh DPRD. Sebab pro kontra akan terus terjadi di masyarakat.
"Pihak yang menolak akan makin menolak. Dan ini berpotensi memecah belah kita sendiri," kata Muzihir.
Ia meminta publik untuk mempercayakan pembahasan UU tersebut ke pemerintah pusat. Sebab kajian yang melibatkan banyak kalangan pasti akan dilakukan secara matang.
"Mau pilkada langsung atau beralih ke tidak langsung nanti harus diputuskan secara terbuka," papar Wakil Ketua DPRD NTB itu.
Editor : Kimda Farida