LombokPost – Komisi I DPRD NTB sudah tuntas melakukan seleksi anggota Komisi Informasi (KI) Provinsi NTB masa jabatan 2026-2030.
Setelah menetapkan lima anggota terpilih, prosesnya kini menunggu Surat Keputusan (SK) oleh Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
"Kalau proses di DPRD sudah tuntas. Sekarang jadi kewenangan Pak Gubernur untuk menerbitkan SK," kata Anggota Komisi I DPRD NTB Suhaimi, Minggu (1/2).
Nah, dalam waktu dekat, Komisi I akan kembali menggelar seleksi lembaga daerah. Yaitu Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) NTB.
Diketahui, masa jabatan komisioner KPID NTB periode 2021-2024 sudah berakhir sejak 2024. Tapi masa jabatan mereka terus diperpanjang hingga kini.
"Seleksi KPID ini akan segera kita mulai. Karena memang sudah waktunya," jelas Suhaimi.
Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri mengatakan pihaknya akan segera membuka seleksi komisioner KPID baru periode berikutnya.
"Tentu KPID ini jadi perhatian di Komisi I. Pasti kami segerakan," kata Akri.
Terkait komisioner lama yang telah mengalami masa perpanjangan berkali-kali, menurut Akri, itu dibolehkan berdasarkan regulasi.
Sesuai ketentuan, perpanjangan masa jabatan komisioner KPID NTB berlaku sampai ditetapkannya komisioner yang baru. "Kemungkinan akan kami mulai tahapan Maret nanti," jelas Akri.
Dijelaskan, tahapan seleksi KPID sama dengan KI. Tahap pertama, Pemprov akan membentuk tim panitia seleksi (pansel) yang terdiri dari berbagai unsur. Pansel ini akan diajukan ke DPRD NTB untuk disetujui.
Selanjutnya, dibuka pengumuman dan pendaftaran calon komisioner KPID NTB oleh tim pansel. "Jadi mudahan pansel ini akan segera dibentuk untuk memulai tahapan," imbuhnya.
Diketahui, tujuh komisioner KPID NTB 2021-2024 dilantik pada 24 Agustus 2021 oleh Sekda NTB Lalu Gita Ariadi.
Ketujuh Komisioner KPID NTB yang dilantik untuk periode 2021-2024 yaitu Ajeng Roslinda Motimori, Afifudin Adnan, Abdul Maluk, Darsono Yusin Sali, Auliya Rachman Chavez, Marga Harun dan Husna Fatayati.
Belakangan, satu komisioner KPID NTB Marga Harun mengundurkan diri dan digantikan Yusron Saudi.
Editor : Akbar Sirinawa