LombokPost – Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) untuk sejumlah pengurus baru DPW PPP. Termasuk di antaranya adalah SK pengurus DPW PPP NTB.
Ketua DPW PPP NTB H Muzihir membenarkan bahwa dirinya telah menerima SK pengurus PPP NTB periode 2026-2031.
"Kami sudah menerima SK ini pada Senin lalu (tanggal 26 Januari 2026, Red)," kata Muzihir kepada Lombok Post, Senin (1/2).
Dalam struktur yang baru terjadi perubahan nama-nama pengurus. Salah satu yang menjadi perhatian adalah pergantian sekretaris wilayah (Sekwil) yang sebelumnya dijabat Mohammad Akri dan saat ini diganti oleh Sitti Ari.
Akri tidak lagi tercantum dalam jabatan struktur yang baru. "Untuk lebih jelasnya tentang struktur ini saya akan sampaikan besok saja (hari ini, Red)," jelas Muzihir.
Penerbitan SK itu merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan Musyawarah Wilayah (Muswil) PPP NTB yang digelar pada 24 Desember 2025.
Muswil saat itu dihadiri langsung Ketua Umum PPP Muhamad Mardiono. Forum menyepakati pembentukan formatur yang bertugas menyusun struktur pengurus DPW PPP NTB periode 2026-2031.
Lima anggota tim formatur terdiri dari Ketua Umum DPP PPP Mardiono sekaligus sebagai ex officio ketua tim formatur.
Empat anggotanya adalah Ketua DPW PPP NTB H Muzihir, Ketua DPC PPP Lombok Tengah H Mayuki, Ketua DPC Sumbawa Rusli Manawari, dan Ketua DPC Dompu Subhan.
Dari 10 kabupaten/kota, tercatat ada 2 DPC yang tidak menghadiri muswil. Yaitu DPC PPP Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) dan DPC PPP Kota Bima.
Sedangkan fungsionaris di 8 DPC lainnya kompak hadir. Mohammad Akri yang saat itu masih menjabat Sekwil juga absen dalam Muswil.
"Dalam AD/ART, Muswil DPW PPP bisa digelar dengan dihadiri minimal 2/3 DPC. Sehingga dalam muswil ini sah dan legitimate secara aturan partai," ujar fungsionaris DPW PPP NTB Lalu Purniawan.
Sementara itu Mohammad Akri yang sebelumnya menjabat Sekwil DPW PPP NTB menolak SK tersebut.
Ia menilai SK pengurus baru DPW PPP NTB yang dikeluarkan DPP PPP tidak sah. Karena tidak ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PPP Taj Yasin Maimoen.
"Dalam hal ini Sekjen tidak dilibatkan sama sekali. Jadi SK DPW PPP NTB ini tidak sah," tegas Akri.
Editor : Akbar Sirinawa