Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPR RI Dorong Pembentukan Badan Guru Nasional, Tampung Guru Honorer yang Tak Masuk PPPK Paro Waktu

Umar Wirahadi • Rabu, 11 Februari 2026 | 10:29 WIB
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyoroti persoalan ribuan guru honorer yang tidak terserap dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyoroti persoalan ribuan guru honorer yang tidak terserap dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu.

LombokPost – Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani menyoroti secara serius persoalan ribuan guru honorer yang tidak terserap dalam skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paro waktu.

Padahal para guru itu sudah mengabdi lama di sekolah masing-masing.

"Ada yang sudah mengajar 10, 15, sampai 20 tahun. Lalu mengapa mereka tidak diakui pengabdiannya ini," cetus Hadrian saat ditemui usai acara pengukuhan pengurus DPW PKB NTB di Mataram, Senin (9/2).

Disampaikan, pihak tetap memperjuangkan agar para guru honorer bisa masuk dalam skema PPPK paro waktu.

Oleh karena itu, Komisi X DPR RI terus melakukan koordinasi dengan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Juga kementerian terkait. Seperti Kemendagri, KemenPAN-RB, dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

"Kami terus berharap agar guru honorer masuk di PPPK paro waktu," ujarnya.

Politisi PKB itu meyakini bahwa pemerintah mampu menggaji para honorer sesuai dengan aturan PPPK paro waktu. Hanya saja dibutuhkan political will bagi semua pihak.

Nah, jika pemerintah daerah tidak mampu mengalokasikan gaji guru honorer, ia mengusulkan untuk dibentuk Badan Guru Nasional. Seluruh manajemen pengajian ditarik ke pemerintah pusat.

"Pertanyaannya apakah ada anggaran? Saya jawab ada anggarannya. Komisi X sudah menghitung. Tinggal sekarang political will pemerintah," tegasnya.

Lalu Hadrian mengungkapkan bahwa banyak guru honorer gagal masuk dalam skema PPPK bukan karena persoalan kompetensi, melainkan akibat kendala administratif.

Salah satu kendala utama adalah Surat Keputusan (SK) pengangkatan yang tidak ditandatangani oleh kepala daerah. Tapi oleh kepala dinas atau kepala sekolah.

Berdasarkan fakta di lapangan, lanjutnya, para guru honorer tersebut telah menerima berbagai fasilitas dari negara, mulai dari insentif yang bersumber dari APBN, bantuan pendidikan jenjang D4/S1, hingga sertifikasi pendidik.

"Ini sebuah ironi. Mereka menerima anggaran dari negara, tetapi tidak diakui dalam sistem PPPK," sesalnya.

Kondisi ini juga terjadi di banyak daerah di Provinsi NTB. Lalu Hadrian mendorong pemerintah untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan administrasi pengangkatan guru honorer agar tidak merugikan tenaga pendidik yang selama ini telah mengabdi dan memenuhi syarat substantif sebagai pendidik profesional.

"Persoalan ini hampir terjadi di seluruh kabupaten di Indonesia dan telah berkembang menjadi masalah nasional yang membutuhkan perhatian serta solusi serius dari pemerintah pusat maupun daerah," pungkas legislator Senayan dapil NTB 2 itu. 

Editor : Jelo Sangaji
#PPPK Paro Waktu NTB #Guru Honorer #Kemendagri #Lalu Hadrian Irfani #komisi x dpr ri