Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPRD Klaim Pengelolaan Tambang dan Minerba Bertumpu Pada Pasal 33 UUD 1945

Umar Wirahadi • Sabtu, 28 Februari 2026 | 18:50 WIB

Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Ahim mengatakan akan mempercepat Raperda tentang Pelaksanaan Delegasi Kewenangan Urusan Pemerintah Pusat Bidang Pertambangan dan Minerba.
Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Ahim mengatakan akan mempercepat Raperda tentang Pelaksanaan Delegasi Kewenangan Urusan Pemerintah Pusat Bidang Pertambangan dan Minerba.

 

LombokPost – Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD NTB telah menyusun naskah rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pelaksanaan Delegasi Kewenangan Urusan Pemerintah Pusat Bidang Pertambangan, Mineral, dan Batubara (Minerba).

Ini adalah raperda inisiatif dalam Prolegda 2026 yang diajukan DPRD. 

"Pembahasan raperda ini kami inginkan lebih substantif. Tidak hanya sekedar mengubah tambang rakyat dari ilegal menjadi legal," kata Ketua Bapemperda DPRD NTB Ali Usman Ahim, Jumat (27/2). 

Disampaikan, percepatan pembahasan ini merespon kebijakan Pemprov NTB yang ingin melakukan percepatan penuntasan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

Itu pernah dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar di Gedung Bank NTB Syariah, Selasa (24/2). "Raperda sejalan dengan keinginan pemprov yang mau mempercepat dalam penuntasan IPR," ujar Ali.

Ditegaskan, substansi Raperda tentang Pertambangan dan Minerba harus melibatkan peran serta semua stakeholder atau multipihak terkait. Seperti pegiat lingkungan, masyarakat adat di dalam kawasan, serta asosiasi yang mengurusi pertambangan rakyat selama ini.

"Raperda ini membuka ruang pada kontrol masyarakat. Sehingga ada partisipasi, pengawasan dan kontrol dari publik," paparnya. 

Oleh karena itu, pihaknya akan membetuk badan kontrol yang disebut dengan lembaga multipihak. Lembaga ini berisi perwakilan semua unsur terkait.

Seperti pegiat lingkungan, masyarakat adat, serta masyarakat yang berhubungan dengan sektor sektor pertambangan. "Ini akan dikonsultasikan ke kementerian ESDM. Karena ini lembaga baru," katanya. 

Nah, dengan hadirnya regulasi itu, diharapkan sejumlah aktivitas pertambangan bisa dikelola dengan legal. Agar bisa memberi manfaat bagi masyarakat sekitar dan mendongkrak pendapatan daerah NTB.

"Selama ini kan tambang ilegal ini sangat identik dengan eksploitasi yang berdampak kerusakan lingkungan. Sementara hasilnya dikeruk dan dibawa ke luar. Pemprov NTB sama sekali tidak memperoleh keuntungan berupa PAD," tegas Ali Usman. 

Regulasi ini akan bertumpu pada Pasal 33 UUD 1945. Bahwa bumi, air, dan kekayaan di dalamnya dikuasi negara dan digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. 

"Semua akan mendapatkan manfaat. Baik masyarakat, khususnya di lingkaran tambang, maupun daerah. Pemda akan mendekatkan PAD untuk pembangunan daerah," jelasnya. 

Jika sudah dilegalkan akan ada kontrol dari pemerintah dan masyarakat. Sehingga ada reklamasi pascatambang untuk tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Tapi juga di sisi lain ada kontribusi PAD untuk daerah. Sebab diprediksi potensi kebocoran PAD dari sektor tambang mencapai triliunan dalam setahun.

"Dari kajian yang sudah ada, potensi pendapatan dari tambang saja sampai Rp 5 triliun. Ini yang harus dikelola dengan baik lewat perda ini," pungkas politisi Gerindra itu.  

 

Editor : Lalu Mohammad Zaenudin
#Raperda 2026 #ipr #tambang rakyat NTB #DPRD NTB #Pasal 33 Undang Undang Dasar 1945 #minerba