Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kerusakan Hutan Makin Marak, DPRD Kritisi Program Pembangunan Rendah Karbon

Umar Wirahadi • Rabu, 4 Maret 2026 | 06:18 WIB

Banggar DPRD NTB menggelar rapat kerja dengan Bappenas, Selasa (3/3). Mereka membahas terkait kebijakan pembangunan rendah karbon yang disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub).
Banggar DPRD NTB menggelar rapat kerja dengan Bappenas, Selasa (3/3). Mereka membahas terkait kebijakan pembangunan rendah karbon yang disusun dalam Peraturan Gubernur (Pergub).

LombokPost – DPRD NTB menyoroti kebijakan Pemprov NTB terkait target untuk menciptakan pembangunan rendah karbon. Dalam Rencana Umum Energi Daerah (RUED), pemprov memasang target Net Zero Emission (NZE) pada 2050. Target ini 10 tahun lebih cepat dari target nasional pada 2060.

Anggota DPRD NTB Sambirang Ahmadi mengatakan kebijakan ini tidak sinkron dengan sejumlah kebijakan di lapangan. 

"Soal deforestasi dan ilegal logging saja kita belum bisa selesaikan. Sehingga saya tidak yakin bisa terealisasi pembanguan rendah karbon ini," kata Sambirang, Selasa (3/3). 

Itu disampaikan dalam rapat kerja dengan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN/Bappenas) di ruang rapat utama DPRD NTB. 

Disampaikan, alih fungsi hutan dan pembalakan liar telah mempercepat kerusakan lingkungan. Kondisi itu dipicu oleh minimnya sumber daya manusia (SDM) yang bertugas melakukan pengawasan dan penjagaan hutan. Atau disebut Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) alias polisi hutan. 

"Luas hutan NTB lebih dari 1 juta hektar, tapi berapa polisi hutan yang kita punya. Ini tidak sinkron dengan keinginan pemerintah untuk melestarikan lingkungan," tegasnya.  

Dalam menjaga kelestarian lingkungan, sambung dia, tiska bisa hanya mengandalkan dana APBD. Apalagi pendapatan daerah merosot tajam hingga 1,2 triliun karena pemangkasan dana transfer ke daerah (TKD) tahun ini.

Sehingga perlu ada kolaborasi dalam melestarikan lingkungan. Termasuk dari pajak hijau yang bersumber dari aktivitas perusahaan tambang yang merusak lingkungan. Kebijakan fiskal ini dibutuhkan sebagai internalisasi biaya lingkungan atas pencemaran yang terjadi.

"Tapi sejauh ini tidak ada regulasi l yang memaksa pengusaha untuk membayar pajak hijau. Padahal banyak perusahaan tambang yang merusak hutan," tegasnya. 

Anggota Banggar Syamsul Fikri menyampaikan sistem sewa mobil listrik uang dilakukan Pemprov sedikit bisa membantu untuk mencapai pembanguan rendah karbon. Tapi itu bukan satu-satunya solusi.

Tapi di sisi lain masih banyak kerusakan hutan yang ditandai dengan alih fungsi hutan. Di Pulau Sumbawa, kata dia, 70 persen lahan hutan sudah dialihfungsikan untuk lahan jagung. Kondisi mempercepat bencana banjir hingga longsor.

Faktor kedua karena aktivitas pertambangan yang mencemari lingkungan. Baik yang dilakukan perusahaan besar maupun sedang. Reklamasi pascatambang sering kali diabaikan sehingga terjadi pencemaran lingkungan.

Salah satu aktivitas pertambangan ilegal di Sekotong, Lombok Barat, yang mencemari lingkungan.
Salah satu aktivitas pertambangan ilegal di Sekotong, Lombok Barat, yang mencemari lingkungan.

 "Ada berapa ribu hektar lahan yang dibabat oleh perusahaan. Kondisi ini juga memicu pengurangan karbon," tegas Fikri.

Ketua DPRD NTB Baiq Isvie Rupaeda mengatakan isu deforestasi memang masih menjadi persoalan besar di NTB. Kondisi ini, jelas dia, bukan semata-mata karena kebijakan pemerintah daerah, tapi juga pemerintah pusat. "Karena izin tambang itu kan ada di pusat. Bukan di daerah. Ironisnya pusat juga asal memberikan izin tanpa mengetahui kondisi daerah," jelas Isvie.

Di sisi lain, persoalan hutan juga tidak menjadi kewenangan pemerintah kabupaten. Tapi di bawah kewenangan pemprov. Sementara jumlah polisi hutan sangat terbatas. Mereka harus menjaga satu juta hektar lebih kawasan hutan.

Nah, Isvie mendorong pemprov melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) NTB untuk memperbanyak petugas penjaga hutan atau KPH. "Saat ini jumlah petugas ini sangat terbatas. Jumlah SDM tidak seimbang dengan luas hutan yang mencapai satu juta hektar," jelas Isvie.    

 Sementara dalam Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang baru, jumlah KPH terdampak perampingan. Sehingga jumlah PKH dikurangi.

"Bagaimana mau maksimal bekerja. Sementara upaya yang membutuhkan percepatan pengawasan hutan sangat terbatas. Urusan OPD jadi berkurang dengan digabungnya beberapa unit teknis," cetus politisi Golkar itu.

Anggota DPRD NTB Akhdiansyah juga mendorong DLHK NTB untuk memperbanyak tenaga pengawas hutan. Jika Pemprov tidak mampu, maka pihaknya menyarankan agar lebih aktif melakukan koordinasi dengan kementerian terkait.

Seperti Kementerian Kehutanan dan Kementerian Lingkungan Hidup. Ini agar pembukaan hutan di Pulau Sumbawa tidak berkurang terus setiap tahun.

"Kami minta agar Pak Gubernur (Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal, Red) segera rapat koordinasi lintas sektor yang melibatkan aparat penegak hukum TNI/Polri," tegas Akhdiansyah. 

 

Editor : Akbar Sirinawa
#pembangunan rendah karbon #DPRD NTB #Kerusakan Hutan #Bappenas #deforestasi