LombokPost – DPRD NTB menyoroti keputusan Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal yang melakukan pergantian Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB dari Lalu Mohammad Faozal ke Budi Herman. Rotasi itu terkesan mendadak. Apalagi di tengah proses penetapan sekda definitif.
"Di satu sisi ini memang hak prerogatif gubernur. Tapi penggantian ini kesannya sangat mendadak," kata Anggota DPRD NTB Raden Nuna Abriadi.
Menurutnya, lebih baik Gubenur Iqbal fokus untuk memastikan agar sekda definitif bisa segara ditetapkan. Daripada melakukan orkestrasi dengan melakukan pergantian personel. Sebab pergantian Plh sekda juga tidak memiliki dampak signifikan terhadap berjalannya birokrasi yang efektif.
"Jangan sampai gubernur melakukan orkestrasi terus-menerus. Daripada gonta-ganti personel seperti ini, harusnya fokus mengurusi kandidat sekda agar segara didefinitifkan," ujar Nuna.
Seperti diketahui, seleksi terbuka calon Sekda NTB sudah berjalan tiga bulan. Sejak Tim Panitia Seleksi (Pansel) membuka pendaftaran Desember 2025, hingga kini hasilnya belum juga diumumkan. Padahal Pansel sudah mengumumkan tiga nama besar untuk diproses di pusat. Yaitu Abul Chair, Ahmad Saufi, dan Ahsanul Khalik.
Proses ini dinilai menghambat visi gubernur yang menginginkan birokrasi berlari cepat. Apalagi ini sudah memasuki tahun kedua pemerintahan Iqbal-Dinda. Di sisi lain, Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru juga belum berjalan dengan 13 kepala OPD masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).
"Makanya kami minta gubernur berhenti lakukan orkestrasi dan wacana-wacana. Jalankan saja apa yang sudah ada di RPJMD sesuai dengan tanggung jawab," cetus Nuna.
Lebih jauh ia juga menyoroti efektivitas penunjukkan Budi Herman sebagai Plh Sekda. Sebab yang bersangkutan saat ini menjabat sebagai Inspektur Inspektorat NTB dan Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang serta Perumahan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) NTB.
"Masak satu orang menjabat tiga jabatan sekaligus. Kami melihat kesannya bahwa tidak ada pejabat lain yang mampu mengemban tugas. Apalagi ada pejabat juga yang didemosi," papar politisi PDIP itu.
Anggota DPRD NTB lainnya Muhammad Aminurlah mengaku pergantian Plh Sekda dari Faozal ke Budi Herman di luar prediksi. Tapi rotasi itu sah-sah saja karena gubernur memiliki penilaian tersendiri. "Kalau penilaian saya mungkin ini masalah SOTK karena sampai hari ini belum berjalan," kata Maman, sapaan karibnya.
Hingga kini SOTK baru belum bisa berjalan. Padahal percepatan pelaksanaan SOTK sangat urgen untuk mencapai target dan visi gubernur sesuai RPJMD. Nah, itu menjadi tugas utama dari seorang sekda untuk mempercepat realisasi SOTK baru.
"SOTK ini memang berjalan lamban sekali. Kita disuruh cepat bahas Perda SOTK tapi sampai saat ini masih belum beres. Belum selesai sampai sekarang. Padahal perda sudah disahkan lama," papar Maman.
Diketahui, DPRD NTB mengesahkan Perda SOTK pada 30 Juni 2025. Subtansi perda ini adalah perampingan terhadap struktur organisasi perangkat daerah lingkup Pemprov NTB.
Awalnya dari total 24 OPD, dirampingkan menjadi 19 OPD. Kemudian dari 9 Biro menjadi 7 Biro. Dari 3 Staf Ahli Gubernur dikurangi menjadi 2 Staf Ahli. Sedangkan badan-badan tidak ada yang dileburkan hanya perubahan nama.
"Selain Plh Sekda, harusnya BKD juga dievaluasi dong. Karena sampai sekarang SOTK belum jalan," ujar Maman.
Kondisi itu, sambung dia, berdampak pada realisasi pendapatan dan belanja daerah yang bisa terhambat. Sejumlah OPD tidak bisa menjalankan program dengan maksimal tanpa kepala OPD definitif.
"Anggaran belum bisa dieksekusi, pendapatan juga berdampak SOTK. Jadi ini rentetannya akan berakibat panjang," pungkas politisi PAN itu.
Hal senada disampaikan Hasbullah Muis Konco. SOTK baru memang berjalan lambat. Proses ini harusnya bisa dilaksanakan di awal 2026. Atau bahkan setelah perda SOTK itu ditetapkan. "Akhir 2025 seharusnya seluruh struktur kelembagaan personel OPD itu sudah klir. Tapi kita masih menunggu sampai sekarang," kata Anggota DPRD NTB Hasbullah Muis Konco.
Editor : Marthadi