Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPRD NTB Minta Pemprov Larang Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Umar Wirahadi • Jumat, 13 Maret 2026 | 16:40 WIB

Mobil listrik ini menjadi kendaraan dinas pejabat eselon II Pemprov NTB. DPRD meminta larangan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026.
Mobil listrik ini menjadi kendaraan dinas pejabat eselon II Pemprov NTB. DPRD meminta larangan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2026.

 

LombokPost – DPRD NTB meminta pemprov mengeluarkan larangan tegas penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk kepentingan mudik Lebaran.

Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga etika penggunaan fasilitas negara sekaligus mencegah penyalahgunaan aset pemerintah untuk kepentingan pribadi. 

Anggota DPRD NTB dari PDIP Raden Nuna Abriadi menegaskan bahwa kendaraan dinas merupakan fasilitas negara yang hanya diperuntukkan bagi kepentingan kedinasan. Bukan untuk kepentingan pribadi, termasuk untuk kepentingan mudik.

"Mobil dinas itu fasilitas negara yang digunakan untuk menunjang tugas pelayanan kepada masyarakat. Tidak boleh dipakai untuk kepentingan pribadi. Nah mudik ini kan kepentingan pribadi," kata Nuna, Kamis (12/3). 

Menurutnya, menjelang libur panjang Lebaran biasanya ada potensi penggunaan mobil dinas oleh oknum pejabat atau aparatur untuk keperluan pribadi. Karena itu, diperlukan aturan yang jelas sekaligus pengawasan ketat dari pemerintah daerah.

Sekretaris Komisi III DPRD NTB itu mendorong Pemprov melalui Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal atau Plh Sekda Sekretaris Daerah (Sekda) Budi Herman untuk mengeluarkan surat edaran yang melarang penggunaan mobil dinas selama masa libur Lebaran.

"Kendaraan dinas sebaiknya diparkir di kantor instansi masing-masing selama cuti bersama agar lebih mudah diawasi," papar Nuna.

Ia meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) untuk mendata kendaraan dinas yang dimiliki. Sekaligus memastikan kendaraan tersebut tidak keluar dari area kantor selama masa libur. Pengawasan ini bisa dilakukan di bawah Inspektorat NTB.

"Pengawasan tidak hanya dilakukan secara administratif. Tetapi juga bisa melibatkan Inspektorat untuk melakukan monitoring secara acak dalam memastikan aturan benar-benar dijalankan," cetus politisi asal KLU itu. 

Politisi PDIP lainnya Abdul Rahim berharap publik juga ikut berperan mengawasi penggunaan fasilitas negara tersebut.

"Jika ditemukan kendaraan dinas yang digunakan untuk kepentingan pribadi selama masa mudik, masyarakat bisa melaporkan. Karena ini masalah etika," kata Bram, sapaan karibnya. 

Disampaikan, larangan penggunaan mobil dinas untuk mudik sebenarnya sudah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah.

Salah satunya melalui surat edaran dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) yang menegaskan aparatur sipil negara tidak diperbolehkan menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik atau aktivitas pribadi selama libur Lebaran.

Selain itu, penggunaan kendaraan dinas juga diatur dalam regulasi terkait pengelolaan barang milik negara maupun daerah yang menegaskan bahwa kendaraan operasional hanya boleh digunakan untuk menunjang tugas kedinasan.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

"Pengawasan perlu diperkuat agar tidak hanya sebatas aturan di atas kertas. Jika ada yang melanggar tentu harus diberikan sanksi sesuai aturan," tegas anggota Komisi IV DPRD NTB itu. 

 

Editor : Kimda Farida
#ASN #Mudik Lebaran #DPRD NTB #mobil dinas #Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal #Pemprov NTB