Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Pengangkatan Pj Sekda NTB Rawan Cacat Hukum, Begini Penjelasan Dekan FH Unram

Umar Wirahadi • Minggu, 15 Maret 2026 | 09:30 WIB

Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Mataram (Unram) Dr Lalu Wira Pria Suhartana menilai pengangkatan kembali Pj Sekda NTB rawan cacat hukum.
Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Mataram (Unram) Dr Lalu Wira Pria Suhartana menilai pengangkatan kembali Pj Sekda NTB rawan cacat hukum.

LombokPost – Penetapan Sekretaris Daerah (Sekda) definitif menuai ketidakpastian. Karena masih menggantung, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mempertimbangkan untuk mengusulkan Pelaksana Harian (Plh) Sekda NTB Budi Herman sebagai Penjabat (Pj) Sekda. 

Hal itu menuai sorotan Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Mataram (Unram) Dr Lalu Wira Pria Suhartana. Ia menilai rencana pengusulan Pelaksana Harian (Plh) Sekda Budi Herman menjadi Penjabat Sekda berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

"Jika merujuk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, hal ini adalah pelanggaran dan pengangkatan sekda tersebut cacat hukum," kata Lalu Wira Pria Suhartana, Jumat (13/3). 

Kondisi itu bertentangan dengan sejumlah aturan di atasnya. Seperti Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukkan Penjabat Sekda. Serta 

Surat Edaran (SE) BKN Nomor 2 Tahun 2019 tentang Kewenangan Pelaksana Harian dan Pelaksana Tugas dalam Aspek Kepegawaian. "Banyak sekali peraturan perundang-undangan yang dilanggar," ujar Wira. 

Ia juga menyoroti pengangkatan Budi Herman sebagai Plh Sekda. Dikatakan, pengangkatan itu juga sarat cacat hukum. Sebab pengangkatan Plh sebenarnya bertujuan untuk mengganti sementara pejabat definitif. Sedangkan pejabat sekda definitif saat ini tidak ada. 

"Bukan potensi lagi. Memang ini sudah cacat dan melanggar. Karena merujuk ke aturan ada pelanggaran peraturan di atasnya. Kalau sudah melanggar kan berarti catat," katanya. 

Menurutnya, ada dua penyebab yang menyebabkan tidak adanya fungsi sekda definitif. Pertama, karena pejabat yang bersangkutan tidak bisa melaksakan tugasnya. Salah satunya karena alasan cuti. Berikutnya terjadi kekosongan karena sudah pensiun. "Nah dalam kasus Sekda NTB ini kan terkait dengan kekosongan. Bukan karena alasan tidak bisa melaksanakan tugas," paparnya. 

Baca Juga: Pergantian Plh Sekda NTB Sudah Sesuai Aturan, Bukan Keputusan Mendadak

Nah, kekosongan jabatan tersebut tidak boleh terjadi secara berlarut-larut. Yaitu maksimal sekitar tiga bulan. Sehingga ketika gubernur mengangkat Penjabat (Pj) sekda pertama kali, hal itu harus diikuti dengan pembentukan tim pansel untuk menjaring sekda definitif. Sehingga pejabat sekda definitif bisa segera ditetapkan.  

"Kalau kasus NTB ini kan prosesnya hampir setahun. Masih terjadi kekosongan sampai sekarang," ungkapnya.

Ditambahkan, Pemprov dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB juga tidak bisa menyalahkan pemerintah pusat. Dengan alasan nama sekda definitif belum keluar karena masih berada di tangan Sekretaris Kabinet (Seskab).

Anggota DPRD NTB Raden Nuna Abriadi menilai lambannya penetapan Sekda definitif mempengaruhi kinerja birokrasi.
Anggota DPRD NTB Raden Nuna Abriadi menilai lambannya penetapan Sekda definitif mempengaruhi kinerja birokrasi.

"Kenapa telat diproses di Seskab, karena usulan masuk juga telat. Kan tidak baik juga menyalahkan pusat. Karena daerah juga terlambat memproses usulan nama sekda ini," tegas Dr Wira. 

Ketua Komisi I DPRD NTB Mohammad Akri memberikan pandangan moderat terkait rencana BKD yang mengusulkan Plh Sekda menjadi Pj Sekda. Disampaikan, langkah tersebut kemungkinan sudah melalui proses konsultasi dengan pemerintah pusat. k

Khususnya di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). "Saya kira itu kewenangan gubernur. Mungkin sudah ada konsultasi ke pusat," kata Akri. 

Disampaikan, penerbitan Surat Keputusan (SK) Sekda definitif memang berada di ranah pemerintah pusat. Sehingga pemerintah daerah harus menunggu keputusan tersebut. Meski demikian, dewan juga mendorong pemprov untuk aktif melakukan koordinasi dan komunikasi dengan pusat.

"Ini penting untuk memastikan kapan SK keluar. Intinya BKD harus tetap melakukan konsultasi dengan Kemendagri," paparnya.

Jabatan Sekda merupakan posisi strategis dalam struktur pemerintahan daerah karena berperan sebagai koordinator utama birokrasi dan pelaksana kebijakan kepala daerah.

Seperti diketahui, seleksi terbuka calon Sekda NTB sudah berjalan tiga bulan. Sejak Tim Panitia Seleksi (Pansel) membuka pendaftaran Desember 2025, hingga kini hasilnya belum juga diumumkan. Padahal Pansel sudah mengumumkan tiga nama besar untuk diproses di pusat. Yaitu Abul Chair, Ahmad Saufi, dan Ahsanul Khalik. 

Anggota DPRD NTB Raden Nuna Abriadi mengatakan molornya penetapan sekda definitif dinilai menghambat visi gubernur yang menginginkan birokrasi berlari cepat. Apalagi ini sudah memasuki 

tahun kedua pemerintahan Iqbal-Dinda. Di sisi lain, Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) baru juga belum berjalan dengan 13 kepala OPD masih dijabat oleh Pelaksana Tugas (Plt).

"Makanya kami minta gubernur berhenti lakukan orkestrasi dan wacana-wacana. Jalankan saja apa yang sudah ada di RPJMD sesuai dengan tanggung jawab," tegas Nuna. 

 

Editor : Kimda Farida
#FH Unram #Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal #Pj Sekda #plh sekda #cacat hukum #Pemprov NTB