Pasalnya, dalam rancangan yang diterima dewan, tidak dijelaskan secara spesifik berapa potensi tambahan pendapatan daerah. "Padahal substansi perubahan Raperda ini memiliki implikasi fiskal secara langsung," kata Ketua Fraksi PKS TGH Patompo Adnan, Minggu (15/3).
Disampaikan, kebijakan fiskal ini seharusnya wajib dilengkapi dengan simulasi atau estimasi potensi penerimaan. Agar DPRD dapat menilai efektivitas kebijakan tersebut secara objektif.
"Bagaimana kita bisa mengukur jika tidak ada proyeksi yang konkret dan jelas. Ini yang kami pertanyakan ke eksekutif," ujar Patompo.
Disampaikan, ada tiga objek pajak yang diusulkan menjadi potensi PAD baru. Pertama, penertiban kendaraan luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB. Kedua, penyesuaian tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang selama ini dinilai terlalu rendah. Ketiga tentang pengaturan penerimaan dari sektor izin pertambangan rakyat (IPR).
Lebih jauh Fraksi PKS mencermati bahwa pendekatan yang digunakan dalam Raperda Pajak dan Retribusi Daerah itu masih cendrung bersifat konvensional. Yaitu menitikberatkan pada penyesuaian tarif dan penambahan objek pungutan pajak.
Padahal dalam praktek pengelolaan pajak daerah modern, peningkatan penerimaan daerah yang berkelanjutan jauh lebih efektif dilakukan melalui beberapa hal.
Yaitu Perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta modernisasi dan perbaikan sistem administrasi pungutan pajak. "Sehingga kami mendorong agar ada strategi berupa digitalisasi dan modernisasi sistem pungutan yang transparan," paparnya.
Meski demikian, PKS menilai bahwa penyesuaian regulasi pajak dan retribusi adalah sebuah keniscayaan. Baik dari aspek yuridis untuk sinkronisasi aturan. Juga dari sisi aspek ekonomi untuk menjaga iklim usaha serta aspek keuangan daerah untuk kemandirian fiskal.
"Kemandirian keuangan adalah kunci utama agar kita tidak hanya menjadi penonton dalam urusan pembangunan daerah," pungkas anggota Komisi V DPRD NTB itu.
Politisi PAN yang juga menjabat Ketua Fraksi Amanat Bintang Nurani Rakyat (ABNR) Hasbullah Muis Konco mengatakan Pemprov NTB sedang berupaya memperluas ruang fiskal lewat Raperda Pajak dan Retribusi. Melalui regulasi ini, ada perbedaan tarif objek pungutan yang lebih tajam.
"Tapi menurut kami, penyesuaian tarif ini harus berdiri di atas kalkulasi yang transparan. Bukan sekadar asumsi semata," ujar Konco, sapaan karibnya.
Disampaikan, pemprov harus menunjukkan dengan jujur apakah kenaikan atau penyesuaian tarif ini akan menghasilkan kenaikan fiskal daerah. Eksekutif juga harus menghitung dampaknya terhadap pelaku usaha maupun konsumen.
Sehingga PAN yang tergabung dalam Fraksi ABNR tidak ingin perubahan Perda ini hanya menjadi instrumen untuk menaikkan potensi pendapatan di atas kertas. Sementara desain implementasi lemah dan pengawasannya longgar.
"Dan penyesuaian tarif ini hanya akan jadi beban yang ditanggung masyarakat tanpa kompensasi pelayanan yang lebih baik," tegas Konco.
Pihaknya juga menyoroti kewajiban kendaraan plat luar daerah yang beroperasi di wilayah NTB lebih dari tiga bulan untuk melapor dan melakukan proses balik nama.
PAN menilai arah kebijakan itu sudah benar. Sebab sudah terlalu lama pemprov membiarkan kendaraan luar daerah yang memanfaatkan jalan, jembatan, dan layanan publik di NTB. Namun penerimaan pajaknya justru dinikmati daerah lain.
"Tapi kami ingin menekankan bahwa kebijakan yang benar secara konsep ini bisa gagal total jika data kendaraan tidak akurat, koordinasi antar-Samsat tidak rapi, dan masyarakat tidak diberi masa transisi yang jelas," ungkap Sekretaris Komisi IV DPRD NTB itu.
Oleh karena itu, PAN mempertanyakan berapa estimasi kendaraan luar daerah yang menjadi sasaran. Dari jumlah itu berapa tambahan potensi penerimaan yang realistis. Serta bagaimana mekanisme verifikasi kendaraan yang lebih dari tiga bulan.
"Tanpa jawaban yang rinci, jangan sampai norma yang terlihat progresif ini justru menimbulkan kebingungan, sengketa administratif, dan resistensi publik di lapangan," pungkasnya.
Editor : Redaksi Lombok Post