LombokPost – Dekan Fakultas Hukum (FH) Universitas Mataram (Unram) Dr Lalu Wira Pria Suhartana terus menyoroti legalitas pelaksanaan program desa berdaya. Program ini masuk dalam kegiatan prioritas Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal.
Sehingga pelaksanaannya diprediksi akan berkelanjutan dalam masa pemerintahan Iqbal-Dinda. "Sehingga dibutuhkan payung hukum berupa perda," kata Lalu Wira Pria Suhartana, Senin (16/3).
Disampaikan, pelaksanaan program desa berdaya tidak cukup hanya diatur dalam Perda Nomor 6 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) NTB 2025-2029. Atau Perda APBD 2026. Tapi perlu regulasi khusus tentang Perda Program Desa Berdaya.
"Kalau Perda APBD kan soal penganggarannya. Juga tidak bisa hanya disinggung dalam RPJMD," jelasnya.
Menurut Wira, perda dibutuhkan sebagai instrumen kebijakan dalam melaksanakan program daerah jangka panjang. Perda akan mengatur tentang pelaksanaan teknis dari sebuah program. Mulai tata cara, struktur, serta pendistribusian anggaran ke desa-desa. Termasuk bagaimana teknis penggunaan anggaran.
"Apakah anggaran ini langsung habis terpakai atau diberikan dalam bentuk modal usaha. Sehingga masyarakat sebagai penerima punya tanggung jawab soal pemanfaatan dana," paparnya.
Ditambahkan, pengaturan dalam perda sangat penting sebagai bentuk keterlibatan aktif anggota DPRD NTB dalam mengawal regulasi itu. Apalagi melibatkan anggaran yang cukup besar.
Dalam APBD 2026 mencapai Rp 134,96 miliar. Atau setara dengan 2,41 persen dari total APBD 2026. "Sehingga perda ini penting untuk menciptakan transparansi, kepastian dan akuntabilitas. Apalagi anggarannya terbilang besar," imbuhnya.
Melalui desa berdaya, rata-rata setiap desa menerima bantuan Rp 300-500 juta. Wira memberikan peringatan keras bahwa penyaluran dana ke desa-desa tanpa sistem pertanggungjawaban dan landasan hukum yang jelas bisa berujung pada perbuatan tindak pidana korupsi.
"Kalau seperti ini, apa yang mau dilaksanakan? Masak uang mau disebar ke desa-desa tanpa ada pertanggungjawaban dan landasan yuridis yang jelas. Ini jelas bisa mengarah pada korupsi dan penyalahgunaan jabatan," tegas peraih gelar doktor Ilmu Hukum dari Universitas Airlangga (Unair) itu.
Lebih jauh dikatakan, sosialisasi dari program ini juga belum dilakukan maksimal. Sehingga publik masih banyak yang belum tahu dengan program ini. "Bagaimana teknis di lapangan banyak yang belum paham.Uang yang disebar ke desa-desa itu dipakai untuk apa saja kita nggak tahu," pungkas Lalu Wira Pria Suhartana.
Politisi Gerindra yang juga Wakil Ketua DPRD NTB Lalu Wirajaya menepis adanya potensi pelanggaran hukum dalam program desa berdaya. Disampaikan program ini sudah melalui pembicaraan dengan DPRD NTB. Ini dibahas Perda RPJMD NTB dan Perda APBD 2026.
"Saya tegaskan dewan terlibat aktif dalam pembahasan program desa berdaya. Dan kami setuju program ini sebagai intervensi pemerintah dalam pengentasan kemiskinan ekstrem," kata Wirajaya.
Sebagai gebrakan yang dilakukan pemerintahan Iqbal-Dinda, dia bilang desa berdaya patut dinantikan hasilnya. Khususnya dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem yang masih menjadi pekerjaan rumah besar di NTB. Program ini selaras dengan fokus pembangunan nasional.
"Ini adalah gebrakan luar biasa. DPRD sangat mengapresiasi langkah strategis Pak Gubernur dalam mengentaskan kemiskinan ekstrem," katanya.
Pada tahap awal, Desa Berdaya menargetkan 106 desa miskin ekstrem, dengan implementasi tahap pertama di 40 desa. Program ini menjangkau lebih dari 7.250 kepala keluarga atau sekitar 19.000 jiwa, yang akan mendapatkan pendampingan intensif selama minimal dua tahun.
"Sejauh mana dampaknya terhadap akselerasi penurunan kemiskinan, saya kira harus kita cermati nanti sampai akhir tahun. Karena program ini sekarang sedang berjalan," pungkas Wirajaya.
Editor : Redaksi Lombok Post