Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

Kalah Gugatan di MA, DPRD NTB Sesalkan Dua Aset Pemprov Lepas ke Swasta

Umar Wirahadi • Sabtu, 28 Maret 2026 | 06:07 WIB

Bekas Gedung Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram, dirobohkan setelah Pemprov NTB kalah gugatan di Mahkamah Agung (MA).
Bekas Gedung Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram, dirobohkan setelah Pemprov NTB kalah gugatan di Mahkamah Agung (MA).

 

LombokPost – DPRD menyoroti kekalahan Pemprov NTB yang gagal mempertahankan dua aset strategisnya. Yaitu Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram.

Dua aset itu kini resmi menjadi milik swasta atas nama Ida Made Singarsa setelah gugatan pemprov kandas dalam peninjaun kembali (PK) di Mahkamah Agung (MA).

"Tentu kami di DPRD sangat menyesalkan kekalahan pemprov ini," kata Anggota DPRD NTB Raden Nuna Abriadi, Jumat (27/3). 

Disampaikan, lepasnya dua aset daerah ke pihak swasta itu menjadi indikasi lemahnya pengelolaan aset daerah selama ini. Sehingga pengadministrasian dan tata kelola manajerial pengelolaan aset harus diperbaiki.

"Ini warning (peringatan, Red) ke pemprov agar lebih teliti dalam tata kelola aset," ujar Nuna. 

Ditambahkan, lepasnya dua aset tersebut membawa kerugian besar. Artinya sumber kekayaan daerah menjadi berkurang. Padahal aset daerah bisa menjadi pundi-pundi pendapatan daerah jika dikerjasamakan dengan pihak lain. 

Menurut Nuna, sudah terlalu banyak aset daerah yang sudah lepas. Baik aset tidak bergerak berupa tanah dan bangunan maupun aset tidak bergerak seperti kendaraan dinas. Kondisi ini kerap menjadi temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

"Sudah banyak aset Pemprov NTB yang lepas dan jadi milik pihak ketiga. Padahal kalau ini dikelola dengan maksimal akan bisa mendatangkan hasil sebagai sumber PAD," kata Nuna. 

Nuna menyampaikan, lepasnya aset daerah bukan hanya karena sengketa seperti yang terjadi pada Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita. Selama ini pemprov dinilai terlalu gampang melepas atau menghibahkan aset ke pihak ketiga.

Termasuk memberikan hibah kepada pihak swasta seperti yayasan yang bertujuan profit. Sehingga pihak tertentu yang diberikan hibah mendapatkan keuntungan ekonomi dari hibah berupa kendaraan atau bangunan dan tanah.

Padahal hibah seharusnya bertujuan untuk kegiatan sosial. "Jangan sembrono memberikan hibah ke pihak ketiga. Harus cermat," pungkas Sekretaris Komisi III DPRD NTB itu. 

Sementara itu, setelah memenangkan sengketa di tingkat MA, pihak Ida Made Singarsa langsung mengosongkan lahan di atas Gedung Wanita. Bangunan yang sebelumnya sempat berfungsi untuk kegiatan perempuan hingga wahana hiburan rumah hantu itu telah dirobohkan. Saat ini bangunan lawas itu sudah rata dengan tanah. 

Kantor Bawaslu NTB akan segara pindah dari Jalan Udayana setelah Pemprov NTB kalah gugatan di Mahkamah Agung (MA).
Kantor Bawaslu NTB akan segara pindah dari Jalan Udayana setelah Pemprov NTB kalah gugatan di Mahkamah Agung (MA).

Di sisi lain, tidak ada pilihan lain bagi Bawaslu NTB untuk tidak mematuhi putusan MA dan siap-siap pindah kantor. Namun gedung di Jalan Udayana itu masih bisa dimanfaatkan hingga Desember 2026 nanti. 

"Kemungkinan kami masih punya waktu hingga akhir 2026 ini," kata Ketua Bawaslu NTB Itratip. 

Sambil menunggu sampai Desember, Bawaslu juga aktif berkoordinasi dengan pemprov melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB.

Sejauh ini, BKAD sudah mengajak Bawaslu untuk melihat beberapa kemungkinan alternatif kantor yang bisa dipinjam pakai. "Semuanya aset pemprov yang tidak terpakai. Ini masih kami cek," ujarnya. 

Sudah ada beberapa gedung yang dijajaki. Yaitu tersebar di Jalan Langko dan Jalan Selaparang.

Namun gedung-gedung kosong milik Pemprov yang disurvei belum ada yang memenuhi syarat yang dinilai memadai. Sebab itu harus melihat jumlah ruangan dalam gedung dan disesuaikan dengan jumlah pegawai dan staf. 

"Bukan tidak layak tapi belum memadai dibanding jumlah pegawai dan staf," paparnya.

Selain gedungnya terlalu kecil, beberapa gedung yang disurvei juga banguna lama. Sehingga harus dilakukan renovasi sebelum ditempati. Nah, anggaran untuk renovasi belum bisa dipastikan bersumber dari mana. Apakah mengunakan anggaran Bawaslu NTB atau anggaran APBD dari Pemprov NTB. 

"Prinsipnya masih dikoordinasikan secara intensif dengan pemprov," jelas Itratip.

 

Editor : Akbar Sirinawa
#kalah gugatan #Gedung Wanita NTB #DPRD NTB #LHP BPK #Mahkamah Agung (MA) #Bawaslu NTB #Pemprov NTB