Metropolis Nasional Ekonomi Bisnis Politika Hukrim Astra Honda NTB Sportivo Newstainment Pendidikan Video Dunia Teknologi Kesehatan Gaya Hidup Kuliner Lapsus Lifestyle Opini Aneka

DPRD NTB Dorong Audit Total Aset Setelah Dua Aset Pemprov Lepas ke Swasta

Umar Wirahadi • Senin, 30 Maret 2026 | 14:33 WIB

Inilah kondisi bekas Gedung Wanita di Jalan Udayana, Mataram, yang sudah dirobohkan setelah Pemprov NTB kalah gugatan di Mahkamah Agung (MA).
Inilah kondisi bekas Gedung Wanita di Jalan Udayana, Mataram, yang sudah dirobohkan setelah Pemprov NTB kalah gugatan di Mahkamah Agung (MA).
LombokPost – DPRD NTB bereaksi keras atas lepasnya dua aset daerah ke pihak swasta. Yaitu Kantor Bawaslu NTB dan Gedung Wanita di Jalan Udayana, Kota Mataram.

Dewan meminta pemprov untuk belajar banyak dari sengketa aset yang berujung kekalahan gugatan di Mahkamah Agung (MA) itu. Tujuannya agar kasus serupa tidak terulang kembali. 

"Karena ini kelalaian pemerintah dan harus menjadi pelajaran berharga dalam tata kelola aset ke depan," kata Ketua Komisi III DPRD NTB yang membidangi keuangan Sambirang Ahmadi, Selasa (29/3). 

DPRD meminta agar seluruh aset disensus dan diaudit total. Baik aset bergerak berupa kendaraan dinas dan lebih-lebih aset tidak bergerak seperti tanah dan bangunan.

Audit sangat penting untuk memastikan legalitas aset agar semuanya dalam kondisi harus tersertifikasi. Hal ini untuk menutup celah sengketa atau gugatan hukum dari pihak lain. 

"Karena bercermin dari kasus Kantor Bawaslu dan Gedung Wanita, ini berawal dari ketidakjelasan status hukum pada dua aset itu," ujarnya. 

Audit aset secara total juga bisa memetakan dengan jelas kondisi aset. Semua harus tercatat dengan baik. Mana aset aktif, pasif dan aset produktif.

"Sebab banyak juga aset kita yang mangkrak tanpa pemanfaatan yang jelas. Padahal kalau dikerjasamakan bisa menghasilkan pendapatan untuk daerah," papar Sambirang. 

Setelah dilakukan audit, seluruh aset harus dilakukan penilaian ulang (reappraisal) untuk mengetahui nilai aset terkini.

Karena aset harus bekerja untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD).

Aset yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga mestinya harus ditinjau ulang. 

Nah, sambil melakukan audit dan sensus, dewan juga mendorong pemprov untuk melakukan moratorium hibah.

Sebab hibah aset yang tidak terkontrol bisa memicu berkurang atau bahkan hilangnya kekayaan daerah. 

"Kalau sebatas pinjam pakai silakan. Asalkan jangan diberikan hibah," imbuhnya. 

Selama ini, pengelolaan aset selalu menjadi temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksaan Keuangan (BKP). Apalagi nilai aset terus menyusut.

Menurutnya, penurunan nilai aset terjadi karena banyak tanah milik Pemprov NTB yang belum bersertifikat, tumpang tindih, atau bahkan dalam sengketa. 

Lahan seluas 31.963 m2 di Jalan Ismail Marzuki, Kelurahan Cilinaya, Cakranegara, Mataram, tercatat sebagai aset Pemprov NTB.
Lahan seluas 31.963 m2 di Jalan Ismail Marzuki, Kelurahan Cilinaya, Cakranegara, Mataram, tercatat sebagai aset Pemprov NTB.

"Makanya kami mendorong audit tuntas terhadap aset. Sejauh ini, banyak aset yang tidak produktif," ungkapnya.

Sambirang mencontohkan beberapa aset pemprov yang belum bisa dimaksimalkan untuk pendongkrak pendapatan daerah. Seperti aset properti PT Daerah Maju Bersaing (DMB) NTB di Meninting, Lombok Barat, Sembalun, Lombok Timur dan Lombok Tengah.

Ada juga aset milik pemprov yang mangkrak di Gili Trawangan, dan Gili Gede, Sekotong.

Belum lagi aset lahan eks NTB Convention Center (NCC) seluas 31.963 meter persegi (m2) di Cakranegara, Mataram. 

"Harusnya aset-aset daerah ini tidak boleh tidur. Apalagi dalam kondisi fiskal kita yang terbatas sekarang ini," pungkas politisi PKS itu.

Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) NTB Nursalim menyampaikan pemprov berkomitmen untuk terus memaksimalkan semua aset daerah.

Mulai dari tanah, bangunan, hingga kendaraan dinas. Dikatakan, pihaknya sudah melakukan konsolidasi aset melalui sensus aset.

"Tentu seperti dorongan DPRD ini untuk mendongkrak potensi PAD. Kami lakukan sensus seluruh aset daerah," ujar Nursalim. 

Baca Juga: Bukan Sensus Penduduk, Pemprov NTB Gelar Sensus Aset Demi Genjot Pendapatan Daerah

Sasaran sensus, jelas dia, meliputi seluruh kekayaan milik daerah yang memiliki nilai ekonomi. Seperti aset tanah, bangunan, dan gedung.

Pemanfaatan lahan akan dimaksimalkan untuk menambah PAD. 

"Seperti harga sewa yang terlalu rendah akan kami review lagi, karena tidak memberi banyak manfaat bagi pendapatan," jelas Nursalim.

Lahan milik Pemprov NTB tersebar di berbagai daerah, seperti Lombok Barat (Lobar), Lombok Tengah (Loteng), Lombok Timur (Lotim), hingga Pulau Sumbawa seperti Kabupaten Dompu.

Setelah pendataan selesai, aset yang masih menganggur akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

"Supaya ini bisa memberi nilai tambah untuk PAD NTB," tandasnya. 

 

Editor : Kimda Farida
#Gedung Wanita NTB #DPRD NTB #audit aset #aset daerah #Bawaslu NTB #Pemprov NTB