LombokPost – KPU terus melakukan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) sebagai persiapan menghadapi Pemilu 2029.
Saat ini KPU kabupaten/kota sedang bersiap menggelar rapat pleno triwulan pertama dan dilanjutkan dengan pemuktahiran triwulan kedua 2026.
Setelah pemuktahiran triwulan dua kabupaten/kota tuntas, KPU NTB siap menggelar pleno PDPB semester pertama 2026.
Baca Juga: KPU RI Apresiasi Tingkat Partisipasi Pemilih di Pilkada NTB
"Ini untuk memperkuat kualitas data sebagai bagian dari persiapan menghadapi tahapan Pemilu 2029," kata Ketua KPU Provinsi NTB Muhammad Khuwailid, Senin (6/4).
Disampaikan, pemuktahiran data pemilih tidak hanya menjadi kerja formalitas semata. Tapi bersifat substansial. Penguatan data pemilih ini menjadi tugas vital KPU sesuai dengan perintah Undang-Undang 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Ini sangat penting agar data pemilih kita bisa dipercaya oleh peserta dan pegiat pemilu. Makanya data pemilih harus terus di-update secara konsisten dan berkala," ujarnya.
Baca Juga: DPP NasDem Terbitkan SK PAW Almarhum Asaat Abdullah, KPU Tunggu Surat Ketua DPRD NTB
Salah satu yang menjadi perhatian KPU terkait dengan status kewarganegaraan hasil perkawinan beda negara. Yaitu anak hasil pernikahan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Warga Negara Asing (WNA).
"Bahwa anak hasil pernikahan beda negara ini belum tentu WNI. Maka dalam hal ini harus betul-betul dicermati," kata Ketua Divisi Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia (SDM) KPU NTB Agus Hilman.
Apalagi Indonesia tidak menganut sistem dwi kewarganegaraan. Tapi kewarganegaraan tunggal. Itu diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Bahwa antara usia 18 hingga maksimal 21 tahun, anak-anak hasil pernikahan beda negara wajib memilih salah satu kewarganegaraan. Apakah menjadi WNI atau WNA.
Baca Juga: Tanggapi Usulan Pilkada oleh DPRD, KPU dan Bawaslu NTB Kompak Tunggu UU Sistem Pemilu
Kalau menjadi WNI, sambung Hilman, berarti mereka bisa memilih dan harus masuk dalam data pemilih berkelanjutan. Itulah pentingnya menerapkan standarisasi dalam proses Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB).
"Kalau dia WNI tentu harus dibuktikan berdasarkan dokumen resmi dari Kementerian Hukum," jelasnya.
Nah, data kependudukan seperti ini bisa jadi banyak ditemui di NTB. Khususnya di daerah-daerah kawasan wisata. Perkawinan beda negara akan melahirkan anak yang bisa saja memilih menjadi WNI atau WNA.
"Data kependudukan seperti berpotensi ada di NTB. Makanya harus diidentifikasi oleh KPU kabukaten/kota dari sekarang untuk menghasilkan akurasi data pemilih," papar Hilman.
Ketua Divisi Perencanaan, Data dan Informasi KPU NTB Bukhari menambahkan agenda pemutakhiran data pemilih merupakan salah satu prioritas utama lembaga penyelenggara pemilu. Tahapan ini menjadi fase penting sebelum KPU menyusun kerangka besar penyelenggaraan pemilu berikutnya.
"Agenda pemutakhiran ini merupakan agenda prioritas dari KPU. Pemutakhiran data pemilih ini adalah fase terakhir sebelum kita mempersiapkan kerangka pemilu. Tahun ini harus dimaksimalkan untuk memperbaiki kualitas data," jelas Bukhari. (mar/r2)
Editor : Redaksi