LombokPost – DPRD NTB sedang membahas Raperda Prakarsa Gubernur tentang Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Pembahasan dilakukan melalui Komisi III DPRD NTB yang membidangi keuangan, perbankan, dan pendapatan daerah.
Ketua Komisi III DPRD NTB Sambirang Ahmadi mengatakan pihaknya menyambut positif raperda itu. Sehingga dewan siap mempercepat pembahasan.
Baca Juga: Labkesda Jadi Mesin PAD Baru, Dinkes Mataram Tancap Gas Usai Berstatus BLUD
Karena regulasi itu berhubungan langsung dengan upaya pemerintah untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD).
"Ini ikhtiar kita dalam meningkatkan pendapatan daerah. Peningkatan PAD bukan lagi pilihan, tapi keharusan," kata Sambirang, Rabu (8/4).
Disampaikan, kemandirian fiskal daerah sangat dibutuhkan. Apalagi di tengah tekanan fiskal dan kebutuhan pembiayaan pembangunan daerah yang terus meningkat.
Baca Juga: Genjot PAD, Cara Sakti Wakil Bupati Nurul Adha Selamatkan PPPK Lombok Barat
Sehingga percepatan pembahasan Raperda PDRD dinilai sangat urgen di tengah terbatasnya pendapatan daerah.
"Banyak sektor yang kita tekankan dalam memaksimalkan sumber PAD," ujar Sambirang.
DPRD, sambung dia, sangat memahami arah besar dari perubahan Perda itu. Yaitu menutup kebocoran pajak, memperluas basis penerimaan, serta mengoptimalkan potensi ekonomi daerah.
Baca Juga: Puskesmas Dibebani Target Rp 3 Miliar, PAD Digenjot
Mulai dari penertiban kendaraan luar daerah, penyesuaian tarif pajak bahan bakar non-subsidi, serta pengaturan pertambangan rakyat.
"Beberapa langkah ini yang secara konseptual berada di jalur yang tepat," ujarnya.
Dalam menjalankan fungsi legislasi dan pengawasan, dewan berkewajiban memastikan bahwa kebijakan tersebut tidak hanya baik secara konsep. Tetapi juga matang secara perhitungan dan siap dilaksanakan.
"Perda ini memang dibutuhkan untuk memperkuat fiskal daerah. Tapi harus betul-betul adil, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat NTB," tegas politisi PKS itu.
Anggota Komisi III DPRD NTB Muhammad Aminurlah optimistis pembahasan Raperda PDRD tidak akan terlalu lama. Hanya mengubah substansi di beberapa pasal saja. Seperti memasukkan isu izin pertambangan rakyat (IPR) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dalam perda.
"Inilah nanti yang menjadi dasar bahwa pungutan pajak IPR itu legal secara hukum," ujar Maman, sapaan karibnya.
Komisi III sudah menggelar rapat sejumlah OPD teknis. Seperti Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta Biro Hukum Setda NTB.
"Mudah-mudahan sesuai permintaan Gubernur, ini bisa disahkan segera," ujar Maman.
Sebelumnya, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal mendorong percepatan pengesahan Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Tujuannya untuk mengoptimalkan pendapatan daerah, termasuk dari sektor pertambangan rakyat.
"Terkait pendapatan ini, kami memohon dukungan dari seluruh pimpinan dan anggota DPRD NTB untuk dapat melakukan percepatan revisi perda mengenai retribusi dan pajak daerah. Ini sangat penting bagi kita dalam rangka meningkatkan pendapatan," kata Gubernur Iqbal.
Ia bilang, keterlambatan pengesahan perda itu punya konsekuensi. Yaitu berpotensi menyebabkan hilangnya pendapatan daerah hingga Rp 20 miliar per bulan.
"Setiap kemunduran penyelesaian perda dalam satu bulan, maka ada cost di situ sekitar Rp 20 miliar. Karena itu, semakin cepat kita menyelesaikannya, Insya Allah akan memastikan bahwa kita bisa meningkatkan pendapatan di tahun ini," ungkap Iqbal. (mar/r2)
Editor : Redaksi